BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

KECAMATAN NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO

 

struktur

 

 

Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang dalam melaksanakan Tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Camat didukung oleh unsur-unsur sebagai berikut:

2.1.1            Sekretaris Kecamatan

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh camat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. Pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. Pengelolaan administrasi keuangan;
  4. Pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. Pengelolaan urusan rumah tangga;
  6. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Seksi;
  8. Pengelolaan kearsipan Kecamatan;
  9. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 16 tahun 2023 Bab IV Pasal 8 bagian kedua tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro, Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  2. Melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
  3. Melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, kenaikan pangkat, pembinaan karier dan pensiun pegawai;
  4. Melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
  5. Melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
  6. Menyelenggarakan usaha pengetahuan dan disiplin pegawai; peningkatan mutu
  7. Melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  9. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja;
  10. Melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
  11. Menyekeggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
  12. Mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;
  13. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan; dan
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
  2. Melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
  3. Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan, pengkajian, dan analisis pelaporan; inventarisasi,
  5. Melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
  6. Menyiapkan pengawasan; bahan penyelenggaraan kerjasama
  7. Melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. Melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya

 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 16 tahun 2023 Bab IV Pasal 9 bagian ketiga tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro, tugas seksi yang ada di kecamatan.

Seksi Pemerintahan :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Desa/Kelurahan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  3. Menyiapkan bahanfasilitasi penataan Desa/Kelurahan dan penyusunan Peraturan Desa;
  4. Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;
  5. Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  6. Menyiapkan bahan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
  7. Menyiapkan bahan pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  8. Menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah asset Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;
  9. Menyiapkan bahan pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah kekayaan Desa serta pengalihan status tanah kekayaan Desa yang berubah menjadi Kelurahan;
  10. Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Desa/Kelurahan;
  11. Melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas, dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
  12. Melaksanakan pelayanan perizinan; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat 

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program dan perekonomian masyarakat pemberdayaan Desa/Kelurahan, produksi dan distribusi;
  2. Menyiapkan bahan perumusan, perencanaan, dan pengembangan pembangunan Desa/Kelurahan;
  3. Menyiapkan bahan koordinasi dan mengakumulasi proyek masuk Desa/Kelurahan;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
  7. Melaksanakan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
  8. Melaksanakan pendataan potensi Desa/Kelurahan;
  9. Menyiapkan bahan Desa/Kelurahan; pembinaan kelembagaan
  10. Melaksanakan sosialisasi dan monitoring pembangunan Desa/Kelurahan;
  11. Menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan swadaya masyarakat dalam pembangunan; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 Seksi Kesejahteraan Rakyat :

  1. Menyiapkan bahan penyusunan program bantuan sosial, pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
  3. Menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan; dan
  5. Menyiapkan bahan penanggulangan pengoordinasian masalah sosial; dan
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan melaporkan kondisi sembako di desa/kelurahan; dan
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat :

  1. Melaksanakan stabilitas ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan;
  2. Menyiapkan bahan pengoordinasian dengan instansi vertikal dan satuan polisi pamong praja dalam melaksanakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  3. Melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan terutama daerah rawan bencana;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  5. Melaksanakan penjagaan aset Kecamatan;
  6. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
  7. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  8. Melaksanakan inventarisasi usaha yang memiliki perizinan;
  9. Menyiapkan bahan pembinaan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat; dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.