PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO

KECAMATAN NGASEM

Jln   Kalitidu Ngasem Telp. (0353) 7710155 Pos 62154

e-Mail : Kecamatanngasem@yahoo.com

N G A S E M

 

                                                                                    Ngasem, 08  September  2022

 

Nomor        : 050/             /412.419/2022                          Kepada :

Sifat            : Penting                                                          Yth. Sdr. Ka. BAPPEDA

                                                                                                        Kab. Bojonegoro

Lampiran    : 1 (satu) berkas                                                                      di            

Hal             : Pengiriman Rancangan                                           BOJONEGORO

              Rencana Strategis (Renstra) PD                                

                                                                                                                      

           

 

Bersama ini kami kirimkan dengan hormat Penyesuaian  Rencana Strategis  (RENSTRA – PD) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Kecamatan Ngasem  sebanyak 1 (satu) berkas sebagaimana terlampir.

 

Demikian untuk menjadikan periksa.

 

 

CAMAT  NGASEM

 

 

 

IWAN SOPIAN, ST, MM

Pembina

NIP. 19790528 200312 1 003

 

 

 


                                   

 

 

 

 

           

                                                                       

           

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT, Penyesuaian Rencana Strategis Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro (Renstra) Tahun 2018-2023 akhirnya dapat disusun sesuai dengan jadwal yang direncanakan.

Rancangan Renstra Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023 disusun dengan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pasal 130 ayat 1 dan 2.

Penyesuaian Renstra ini merupakan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kecamatan Ngasem Tahun 2018-2023, sehingga memiliki peran strategis untuk pencapaian kinerja lima tahun ke depan.

Semoga dengan telah tersusunnya Penyesuaian Renstra Kecamatan Ngasem ini harapan tercapainya pembangunan yang efektif dan efisien dapat tecapai.

 

 

Ngasem, 6 Sepetmber 2022

CAMAT NGASEM

 

 

 

 

IWAN SOPIAN, ST, MM

Pembina

NIP. 19790528 200312 1 003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


DAFTAR ISI

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

 

 

1.1.

Latar Belakang…………………………………………………………...

  5

 

 

 

1.2.

Landasan Hukum………………………………………………………...

  6

 

 

 

1.3.

Maksud dan Tujuan……………………………………………………...

  7

 

 

 

1.4.

Sistematika Penulisan……………………………………………………

  8

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM PELAYANAN

 

 

 

 

2.1.

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi…………………………………..

  9

 

 

 

2.2.

Sumber Daya Perangkat Kecamatan Ngasem …………………………..

16

 

 

 

2.3.

Kinerja Pelayanan Kecamatan  Ngasem…………………………………

 20

 

 

 

2.4.

Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan……………………...

30

 

 

BAB III

PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS

 

 

 

 

3.1.

Identifikasi  Permasalahan  Berdasarkan  Tugas  dan  Fungsi

 

 

 

 

 

Pelayanan………………………………………………………………...

32

 

 

 

3.2.

Telaahan  Visi,  Misi  dan  Program  Bupati  dan  Wakil  Bupati

 

 

 

 

 

Terpilih…………………………………………………………………..

34

 

 

 

3.3.

Telaahan  RENSTRA K/L dan RENSTRA Provinsi…………………….

35

 

 

 

3.4.

Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan

 

 

 

 

 

Hidup Strategis…………………………………………………………..

36

 

 

 

3.5.

Penentuan Isu-Isu Strategis………………………………………………

36

 

 

BAB IV

TUJUAN DAN SASARAN…………………………………………………….

 37

 

 

BABV

  STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN……………………………………….

   39

 

 

BAB VI

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN………

 41

 

 

BAB VII

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN…………………...

 48

 

 

BAB VIII

P E N U T U P…………………………………………………………………..

 50

 

 

             

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Penyesuaian Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) merupakan satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan untuk mengarahkan Perangkat Daerah khususnya dalam perencanaan pembangunan daerah selama periode 5 (lima) tahun kedepan atau masa kepemimpinan Kepala Daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasai 272 menjelaskan bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) memuat Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan rugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Dimana RENSTRA-PD ditetapkan dengan Perkada (Peraturan Peraturan Kepala Daerah) setelah RPJMD ditetapkan, maksud ditetapkan RENSTRA-PD adalah agar Instansi Pemerintah mempertanggungjawabkan kinerja yang diukur dari sejauh mana pencapaian terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Sedangkan Rencana Kerja (Renja) PD yang disusun setiap tahun merupakan penjabaran dari RENSTRA-PD yang dibuat sebelum proses perencanaan operasional dan penganggaran dilakukan. Tujuan RENSTRA-PD pada dasarnya memuat kemana pelayanan Perangkat Daerah akan diarahkan dan apa yang hendak dicapai dalam 5 (lima) tahun mendatang serta bagaimana mencapainya dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan dapat terlaksana. Penyusunan RENSTRA-PD Kecamatan Ngasem  Tahun 2018-2023 berdasarkan Permendagri nomor 86 Tahun 2017 yang mana telah dijelaskan tentang tata cara penyusunan RENSTRA-PD meliputi:

(1) Tahapan persiapan penyusunan;

(2) Penyusunan rancangan awal RENSTRA-PD;

(3) Penyusunan rancangan;

(4) Pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah;

(5) Penyusunan Penyesuaian RENSTRA-PD; dan

(6) Penetapan RENSTRA-PD.

Dokumen Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) Kecamatan Ngasem disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023 sehingga harapan kedepan terdapat keselarasan antara kebijakan, program dan kegiatan pada RPJMD dengan kebijakan dan program pada RENSTRA-PD.

Dalam upaya mendukung keberhasilan pencapaian Pembangunan Daerah, penyelerasan antara RPJMD dengan RENSTRA-PD dilaksanakan dengan 6 strategi yaitu penyelarasan isu strategis Pembangunan Daerah; penyelarasan visi,misi,tujuan dan sasaran pembangunan daerah; penyelarasan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah; penyelarasan program prioritas; penyelarasan kerangka program pembangunan daerah; dan penyelarasan indikasi lokasi pelaksanaan kegiatan strategis di daerah.

1.2  Landasan Hukum

Landasan Hukum dalam penyusunan (RENSTRA PD)  Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 – 2023 adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  39  Tahun  2006  tentang  Tata  Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
  4. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun  2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  5. Peraturan  Pemerintah  Nomor  18  Tahun  2016  tentang  Perangkat Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  7. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Bojonegoro  Nomor  26  Tahun  2011 tentang  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  (RTRW)  Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 – 2031;
  8. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Bojonegoro  Nomor  6  Tahun  2013 tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Kabupaten Bojonegoro Tahun 2005-2020;
  9. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Bojonegoro  Nomor  ....  Tahun  2018 tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023 ;
  10. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Bojonegoro  Nomor  13  Tahun  2016 tentang  Pembentukan  dan  Susunan  Perangkat  Daerah  Kabupaten Bojonegoro;
  11. Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 76 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan & Keluraha

1.3  Maksud dan Tujuan

Maksud  penyusunan RENSTRA PD Kecamatan  Ngasem Tahun  2018–2023 adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai  dokumen  perencanaan  jangka  menengah  yang  memuat  Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan  fungsi Kecamatan  Ngasem tahun 2018–2023 yang mengacu pada RPJMD Kabupaten Bojonegoro tahun 2018–2023;
  2. Sebagai  pedoman  dalam  penyusunan  Rencana  Kerja  Tahunan Kecamatan Ngasem  dan  menjadi  masukan  dalam  Rencana  Kerja  Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bojonegoro;
  3. Sebagai  informasi  bagi  semua  pemangku  kepentingan  (stakeholders) terkait dengan perencanaan pembangunan.

Tujuan dari penyusunan Penyesuaian Rencana Strategis (RENSTRA PD) Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan arahan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan selama kurun waktu lima tahun dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Ngasem dalam mendukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
  2. Menyediakan tolok ukur kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan Ngasem untuk kurun waktu tahun lima tahun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai dasar dalam melakukan pengendalian dan evaluasi kinerja Kecamatan Ngasem;
  3. Memberikan pedoman bagi seluruh aparatur Kecamatan Ngasem dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) yang merupakan dokumen perencanaan tahunan dalam kurun waktu lima tahun

 

 

 

 

 

 

 

 

1.4  Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan Renstra Kecamatan Ngasem adalah sebagai berikut :

Bab  I       PENDAHULUAN

Pada bab ini menguraikan tentang : latar belakang yang menjadi gambaran pentingnya penyusunan renstra, landasan hukum sebagai acuan penyusunan renstra, maksud dan tujuan renstra disusun dan sistematika penulisan dokumen.

 

Bab  II     GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

Pada bab ini menguraikan tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi,Sumber Daya Kecamatan, Kinerja Pelayanan, Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan.

 

Bab  III  PERMASALAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

Pada bab ini menguraikan tentang identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan Kecamatan Keling, dan telaahan visi, misi, program Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta pokok-pokok pikiran.

 

Bab  IV    TUJUAN DAN SASARAN

Pada bab ini menguraikan tentang pernyataan tentang Tujuan dan sasaran, tujuan dan sasaran, serta Strategi dan Kebijakan penyelenggaran pemerintahan di Kecamatan.

 

Bab V      STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Pada bab ini menguraikan tentang rencana program dan kegiatan,indikator kinerja kelompok sasaran dan pendanaan indikatif.

 

Bab VI     RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

Pada bab ini dijabarkan mengenai indikator sasaran Kecamatan Ngasem  yang mengacu kepada indikator kinerja pembangunan RPJMD Kabupaten Bojonegoro.

 

Bab VII  KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

Pada bab ini dijabarkan mengenai indikator sasaran Kecamatan Ngasem yang mengacu kepada indikator pembangunan RPJMD Kabupaten Bojonegoro.

 

Bab VIII  P E N U T U P

BAB  II

GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

 

2.1     Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Kecamatan didefinisikan sebagai wilayah kerja camat yang merupakan perangkat daerah Kabupaten dan kota. Perubahan definisi ini menjadikan kecamatan yang awalnya merupakan salah satu wilayah administrasi pemerintahan selain pemerintahan nasional, provinsi, kabupaten atau kotamadya, dan kota administrative menjadi wilayah kerja dari perangkat daerah. Perubahan ini juga telah mengubah kecamatan yang awalnya merupakan wilayah kekuasaan berubah menjadi wilayah pelayanan.

Sebagaimana  diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 76 tahun 2016 tentang tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan & Kelurahan, Camat melaksanakan tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana  pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan         kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan; dan
  9. pelaksanaan   fungsi   lain   yang   diperintahkan   oleh Peraturan Perundang-undangan.
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

         

 

          Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam melaksanakan Tugas berada dibawah dan          bertanggung    jawab   kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Camat didukung oleh unsur-unsur sebagai berikut:

2.1.1            Sekretaris Kecamatan

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh camat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga;
  6. pelaksanaan    koordinasi     penyusunan     program, anggaran dan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan   koordinasi   penyelenggaraan   tugas-tugas Seksi;
  8. pengelolaan kearsipan Kecamatan;
  9. pelaksanaan   monitoring  dan   evaluasi  organisasi dan tata laksana; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kelompok Jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari sub-sub bagian. Masing-masing sub bagian dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris Kecamatan, sub-sub bagian terdiri dari :

  1. Kepala Sub Bagian Umum  Kepegawaian dan keuangan mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif urusan umum  urusan kepegawaian dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, kepala Sub Bagian Umum  Kepegawaian dan keuangan mempunyai fungsi :

(1)     melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;

(2)     melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;

(3)     melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karier dan pensiun pegawai;

(4)     melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;

(5)     melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;

(6)     menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;

(7)     melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;

(8)     menyiapkan        bahan    penyusunan        rancangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah;

(9)     melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan    realisasi    anggaran    pendapatan    dan belanja;

(10) melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;

(11) menyelenggarakan    tata    usaha    pembayaran    gaji pegawai;

(12) mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman; melaksanakan  evaluasi  dan  menyusun  laporan  di bidang keuangan; dan

(13) melaksanakan    tugas    lain    yang    diberikan    oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

  1. Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas pelayanan administratif dalam menyiapkan bahan penyusunan, penghimpunan, pengolahan, penyimpanan, evaluasi program dan laporan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai fungsi :

(1)     melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;

(2)     melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;

(3)     menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;

(4)     menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;

(5)     melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil Pengawasan;

(6)     menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;

(7)     melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;

(8)     melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi Peraturan Perundang-undangan      dan hasil pembangunan;

(9)     melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana; dan melaksanakan     tugas     lain    yang    diberikan    oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.1.2            Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan umum dan Desa serta administrasi kependudukan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Desa/Kelurahan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan          program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  3. menyiapkan bahan fasilitasi penataan Desa/ Kelurahan dan penyusunan Peraturan Desa;
  4. menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;
  5. menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan       Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  6. menyiapkan bahan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
  7. menyiapkan bahan pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  8. menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah aset Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;
  9. menyiapkan bahan pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah kekayaan Desa serta pengalihan status tanah kekayaan Desa yang berubah  menjadi Kelurahan;
  10. melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas, dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan  fungsinya.

2.1.3            Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Permbedayaan Masyarakat adalah pelaksanana Pemerintah Kecamatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pembinana pembangunan di bidang perekonomian desa, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan    bahan    penyusunan   program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Desa/Kelurahan, produksi dan distribusi;
  2. menyiapkan bahan perumusan, perencanaan, dan pengembangan  pembangunan Desa/Kelurahan;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dan mengakumulasi proyek masuk Desa/Kelurahan;
  4. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  5. melaksanakan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
  6. melaksanakan pendataan potensi Desa/Kelurahan;
  7. menyiapkan bahan pembinaan kelembagaan Desa/ Kelurahan;
  8. melaksanakan sosialisasi dan monitoring pembangunan Desa/Kelurahan;
  9. menyiapkan bahan fasilitasi  pengembangan swadaya masyarakat dalam pembangunan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.1.4            Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pelaksanaan Pemerintah Kecamatan dibidang pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosial. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan bahan penyusunan program bantuan sosial, pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
  2. menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan  dan  kesehatan masyarakat;
  3. menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan  dan pelayanan kesehatan;
  4. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
  5. menyiapkan     bahan   penanggulangan dan pengoordinasian masalah sosial;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan melaporkan kondisi sembako di Desa/Kelurahan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.1.5            Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksanaan Pemerintah Kecamatan di bidang pembinaan pelayanan umum yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan umum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi Desa, kebersihan serta sarana dan prasarana umum. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi:

  1. menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaan dan inventarisasi Desa/Kelurahan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
  3. menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana flsik pelayanan umum;
  4. melaksanakan pelayanan perizinan;
  5. melaksanakan inventarisasi usaha yang memiliki perizinan; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.1.6            Seksi  Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat adalah unsur pelaksanaan pemerintah kecamatan dibidang pemberdayaan ketentraman dan ketertiban wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberdayaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan stabilitas ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian dengan instansi vertikal dan satuan polisi pamong praja dalam melaksanakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  3. melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan terutama  daerah rawan bencana;
  4. menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  5. melaksanakan penjagaan aset Kecamatan;
  6. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
  7. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  8. menyiapkan bahan pembinaan ketenteraman, ketertiban,  dan  perlindungan masyarakat; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

KECAMATAN NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO

 

CAMAT

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

SEKRETARIAT

SUB BAGIAN

 UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN

SUB BAGIAN

PROGRAM DAN LAPORAN

SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

SEKSI PEMERINTAHAN

SEKSI PELAYANAN UMUM

SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


2.2     Sumber Daya Perangkat Daerah

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Ngasem di dukung dengan Sumberdaya Aparatur sebanyak 20 orang, dilihat dari kompleksitas dan mobilitas pekerjaan yang cukup tinggi, jumlah aparatur di Kecamatan Ngasem dirasa cukup memadahi, tetapi seyogyanya ditambah tenaga tehknis guna mendukung kelancaran dalama melaksanaan tugas.

Perkembangan  jumlah  pegawai  pada  Kantor  Kecamatan  Ngasem Kabupaten Bojonegoro sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 2.2.1

Jumlah ASN di Kecamatan Ngasem berdasarkan laki-laki dan perempuan

Pertahun 2018

No.

Status Pegawai

Laki-laki

Perempuan

1

Pegawai ASN

14

1

2

Kades / Sekdes ASN

-

-

3

Pegawai Honorer

3

2

Jumlah

17

3

 

Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa pegawai Kecamatan Ngasem berjumlah 21 orang.  18 orang diantaranya adalah laki-laki, dan sisanya 3 orang adalah perempuan.  Kondisi pegawai Kecamatan Ngasem  dapat dilihat tabel berikut :

Tabel : 2.2.1

Data Aparatur Kecamatan Ngasem

No

N a m a  /  N I P

Pangkat/ Gol.

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Diklat

1

2

3

4

5

6

1

IWAN SOPIAN,ST.MM.

Pembina

Camat

S 2

 

19790528 200312 1 003

(IV/a)

Diklatpim III

2

DRS. SAAD MUJJADDID

Penata Tk. 1

Sekretaris Kecamatan

S1

 

19680702 2009901 1 003

(III/d)

Diklatpim III

3

SOLIKHIN, SE.

Penata

Kasi Pemerintahan

S1

Diklatpim IV

19750413 199803 1 004

(III/c)

4

JELITA HABEAHAN, SH

Penata

Kasi Pemberdayaan Masyarakat

S1

Diklatpim IV

19670605 199403 1 015

(III/c)

5

BUDI UTOMO

Penata

Kasi Trantib & Linmas

S1

Diklatpim IV

19690514 199211

(III/d)

6

BAMBANG SUPRATIKNO, S.sos

Penata

Kasi Pelayanan Umum

S1

Diklatpim IV

19681120 199202 1 002

(III/d)

7

BUDI UTOMO

Penata

Kasi Kesra

SLTA

Diklatpim IV

19690514 199211 1 001

(III/c)

 

   

8

MUCHAMAD RAJI

Penata

Kasubag Program dan Laporan

S1

-

19651229 200112 1 004

Tk.I

(III/b)

10

DWI PUJI ASTUTI

Penata Muda

Staf

S LTA

 

19760913 200312 2 011

(III/a)

11

HARTODI                                         

Pengatur

Tk. 1

Staf

D3

 

19680131 201406 1 001

(II/d)

12

M.ISNIN

Pengatur

Tk. 1

  (II/d)

Staf

SLTA

-

19690308 200701 1 024

13

AHMAD KHOIRI

Pengatur

Tk. 1

Staf

S1

 

19780813 200701 1 008

( II/d )

14

KUSBIANTORO                                  

Pengatur Muda

Tk. 1

Staf

SLTA

 

19750707 201406 1 000

(II/b)

15

SARMO

Pengatur

Tk. 1

Staf

S1

-

19660203 200701 1 023

( II/d )

16

YONO

Pengantur

Tk. 1

Staf

S1

 

19720907 200701 1 019

(11/d)

17

M. ALIF SAFRODA

-

HONORER

S1

 

18

PIPIT LUK INDAH SARI

-

HONORER

S1

 

19

SOKRAN

-

HONORER

S1

 

20

SRI WULANDARI

-

HONORER

S1

 

21

NYAMIDI

-

PTT / KEBERSIHAN

SLTA

 

  Sumber : Kec. Ngasem 

Sumberdaya aparatur di Kecamatan Ngasem dari segi kepangkatan dan Strata Pendidikan, serta Diklat yang diikuti dapat dilihat dengan jelas pada tabel berikut ini :

 

 

 

 

 

 

Tabel 2.2.2

           Kepangkatan, Pendidikan dan Diklat

Pangkat/ Gol.

Pendidikan

Diklat Pim

SD

SMP

SMA

D3

S.1

S.2

S.3

IV

III

II

I

IV

-

-

-

-

-

1

-

-

1

-

-

III

-

-

2

-

7

-

-

6

1

-

-

II

-

-

2

1

3

-

-

-

-

-

-

I

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Honorer

-

-

1

-

4

-

-

-

-

-

-

Jumlah

0

0

5

1

14

1

0

6

2

-

-

  Sumber : Kec. Ngasem 

Sarana Prasarana

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Ngasem selain didukung personil yang memadai juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana kerja sebagai berikut :

                     Tabel 2.2.3

                    Daftar Barang Inventaris

No

Jenis Barang

Merk

Jumlah

Keadaan

Baik

Rusak

1

2

3

4

5

6

1.

Bangunan Gedung Kantor Permanen

 

2

2

-

2.

Rumah Dinas Camat

 

1

1

-

3.

Mobil

Isuzu Panther

1

1

-

4.

Sepeda motor

Mega Pro

18

18

-

5.

Sepeda motor

Suzuki Smash 110

17

16

1

6.

Sepeda motor

KLX

1

1

-

7.

Sepeda motor

Yamaha Jupiter

2

2

-

8.

Sepeda motor

Legenda

1

1

-

9.

Sepeda motor

Honda Revo

1

1

-

10.

Sepeda motor

Honda WIN 100

22

22

-

11.

Meja pimpinan

-

1

1

-

12.

Kursi putar

-

25

25

-

13.

Meja karyawan

-

25

25

-

14.

Kursi karyawan

-

25

25

-

15.

Bangku tunggu

 

5

5

-

16.

Filling kabinet

Brother/Leon

2

 

2

17.

Almari Besi

-

3

3

 

18.

Alat penghancur kertas

 

2

2

 

19.

Mesin ketik

 -

1

0

1

20.

Papan data

-

1

1

-

21.

Pesawat Telpon

Visco

1

1

-

22.

Radio Amatir (HT Handy Talky)

-

1

1

 

23.

Laptop

Axio,Acer,Asus

6

4

2

24.

Komputer

Lenovo

7

3

4

25.

Printer

Epson, Cannon,brother

HP Laser Jet

8

4

4

26.

Bangunan Pendopo Kecamatan

 

1

1

-

27.

Genzet

Yamaha

1

1

-

Sumber : Kec. Ngasem

          Dari tabel tersebut dapat disimpulkan bahwa semua asset kantor Kecamatan Ngasem dalam kondisi baik, sehingga dapat dipergunakan untuk memperlancar proses pelayanan.

2.3   Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

            Kecamatan Ngasem  Kabupaten Bojonegoro dipimpin oleh seorang Camat yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

            Kondisi yang diinginkan dan Proyeksi ke depan berdasarkan profil kinerja Kecamatan Ngasem  dapat diperkirakan kebutuhan pelayanan yang harus dipenuhi di masa depan. Proyeksi ke depan Kecamatan Ngasem  adalah terwujudnya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, yang didukung oleh sarana dan prasarana teknologi, Sumber Daya Manusia yang trampil, akuntabilitas kinerja dan disiplin aparatur yang mampu mendukung kemajuan pembangunan di segala bidang.

          Kapabilitas organisasi adalah konsep yang dipakai untuk menunjukkan pada kondisi lingkungan internal yang terdiri atas 2 (dua) faktor strategis, yaitu kekuatan dan kelemahan. Kekuatan adalah situasi dan kemampuan internal yang bersifat positif, yang memungkinkan organisasi memiliki keuntungan strategis dalam mencapai sasarannya. Kelemahan adalah situasi dan ketidak mampuan internal yang mengakibatkan organisasi tidak dapat mencapai sasarannya. Faktor internal yang ada pada Kecamatan Ngasem  Kabupaten Bojonegoro adalah susunan organisasi, kepegawaian, perlengkapan / sarana prasarana, gambaran hasil evaluasi tahun terakhir termasuk di dalamnya ketercukupan anggaran dalam pelaksanan tupoksi.

Realisasi  anggaran  Kecamatan Ngasem  selama  periode  anggaran Tahun  2013 - 2018,  dapat  terlihat  dari  Pencapaian  Kinerja  anggaran Pelayanan Kecamatan Ngasem  sebagai berikut:

  1. Program Peningkatan peran serta dan kesetaraan jender dalam pembangunan rata-rata realisasi anggaran selama periode Tahun 2013-2018 adalah sebesar 94,71 %.
  2. Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan) rata-rata realisasi anggaran selama periode tahun 2013-2018 adalah sebesar 99,61 %.
  3. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, realisasi anggran selama periode Tahun 2017 adalah sebesar 82,85 %.
  4. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kec.Ngasem Kecamatan rata-rata realisasi anggaran selama periode tahun 2013-2018 adalah sebesar 79,45 %.
  5. Program Peningkatan Disiplin Aparatur Kec.Ngasem Kecamatan rata-rata realisasi anggaran selama periode tahun 2013-2018 adalah sebesar 100 %.
  6. Program Perencanaan Pembangunan Daerah Kec.Ngasem Kecamatan rata-rata realisasi anggaran selama periode tahun 2013-2018 adalah sebesar 96 %.

Disamping Kinerja Kecamatan Ngasem sebagaimana tercantum dalam penjabaran diatas maka secara umum dapat dijelaskan beberapa kinerja Kecamatan Ngasem sebagaimana tersebut di bawah ini :

Kinerja Pelayanan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban :

  1. Pembinaan terhadap anggota satgas Linmas yang berada di desa agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya ;
  2. Peningkatan dan perwujudan siskamling di tingkat desa, dusun atau lingkungan sampai pada tingkat RT dan RW;
  3. Mengadakan kegiatan patroli wilayah secara rutin dengan anggota gabungan Muspika dan Dinas terkait serta Desa untuk  melihat langsung aktivitas masyarakat dalam bersiskamling;
  4. Mengadakan kegiatan operasi dan penertiban antara lain ; Operasi Miras, Operasi warung remang – remang dan operasi pelajar serta operasi  penyakit masyarakat (PEKAT) bersama Muspika dan instansi terkait;
  5. Melaksanakan  kegiatan pengamanan dan ketentraman umum dalam Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Karnaval Umum, PAM Lebaran;
  6. Melaksanakan penjagaan asset kecamatan;
  7. Koordinasi dengan desa-desa terutama daerah rawan banjir dalam pencegahan dan penanggulangan bencana banjir;

Kinerja Pelayanan di Bidang Pemerintahan  :

  1. Mengadakan sosialisasi peraturan perundang – undangan di seluruh desa bersama dengan jajaran Muspika dan Dinas atau Instansi terkait ;
  2. Mengadakan pembinaan dan penekanan kepada pemerintah desa untuk membuat peraturan desa sebagai dasar atau payung hukum di tingkat desa;
  3. Mengadakan pembinaan PBB terhadap petugas rayon  di desa;
  4. Mengadakan pekan panutan PBB di desa;
  5. Pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kecamatan Ngasem;
  6. Mengadakan Rapat koordinasi Sekretaris Desa se Kecamatan Ngasem setiap hari senin setelah pelaksanaan apel pagi;.
  7. Pembinaan dan pembenahan administrasi pelayanan baik di kecamatan dan desa se Kecamatan Ngasem;
  8. Memberikan kesempatan kepada aparat kecamatan dan desa untuk mengikuti diklat, pendidikan dan kursus baik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten maupun  pihak lainnya;
  9. Mengadakan rapat koordinasi rutin dengan Dinas dan Instansi di tingkat kecamatan dalam upaya  peningkatan kualitas pelayanan dan kualitas para aparat yang ada di dinas dan instansi di tingkat kecamatan;
  10. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  11. Peningkatan kedisiplinan perangkat desa dan memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa serta penyelesaian perselisihan antar desa;
  12. Pembinaan kelengkapan administrasi desa termasuk pendampingan membuat Perdes tentang APBDes, dan Susunan Organisasi dan Tata Laksana Pemerintahan Desa;
  13. Memberikan sosialisasi bagi perangkat desa dan kelurahan terkait dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang terus mengalami penyempurnaan dan perubahan;
  14. Pembinaan secara rutin ke desa yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  15. Pembinaan aparat kecamatan dan perangkat desa secara rutin;
  16. Melaksanakan monitoring dan inventarisasi yang dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas, dan tanah timbul;.
  17. Membantu pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  18. Membantu pengawasan atas tanah-tanah negara dan tanah aset Pemerintah Daerah;.

Kinerja Pelayanan di Bidang Pelayanan Umum  :

  1. Pelaksanaan apel pagi setiap hari dan khusus hari Senin apel pagi diadakan evaluasi kegiatan satu minggu melibatkan personil kecamatan, dinas seatap dan para sekretaris desa;
  2. Penataan ruang pelayanan publik di kecamatan (satu pintu);
  3. Penataan penghijauan penataan kantor;
  4. Pembinaan di bidang pelayanan kekayaan dan inventaris desa;
  5. Pemeliharaan sarana dan prasarana fisik pelayanan umum;
  6. Melaksanakan inventarisasi usaha yang memiliki perizinan;
  7. Pemacuan Desa bebas MCK;
  8. Pembinaan dan sosialisasi kepada pemerintah desa agar sadar untuk mengurus Perijinan IMB

Kinerja Pelayanan di Bidang Pembangunan Masyarakat :

  1. Pembinaan dan pelaksanaan program pembangunan pola kemitraan antara lain dengan memfasilitasi, membina dan memantau kegiatan peningkatan ketersediaan infrastruktur wilayah yang berbasis masyarakat (kemitraan, swadaya murni, PNPM dan sumber dana lainnya);
  2. Koordinasi dan mengakumulasi program pembangunan baik itu dari anggaran APBDes maupun APBD ;
  3. Peningkatan kapasitas HIPPA di masing-masing desa dengan mengikutsertakan pelatihan di kabupaten;
  4. Pemantauan kegiatan perluasan, rehabilitasi dan normalisasi jaringan irigasi serta jalan usaha tani;
  5. Memfasilitasi, membina dan memantau kegiatan pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah;
  6. Monitoring pelaksanaan musrenbang desa dan melaksanakan musrenbang kecamatan;
  7. Pembinaan, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana strategis kecamatan dengan seluruh elemen di tingkat kecamatan;
  8. Sosialisasi dan monitoring rencana pembangunan di desa dengan melibatkan para tokoh masyarakat;
  9. Pembinaan, koordinasi dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Ngasem;
  10. Melaksanakan pendataan potensi desa;
  11. Melaksanakan pencegahan pengambilan sumber daya alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;.

Kinerja Pelayanan di Bidang Kesejahteraan Rakyat :

  1. Monitoring penyaluran Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra).
  2. Pengurusan Jamkesda;
  3. Pembinaan, koordinasi dan harmonisasi lembaga – lembaga keagamaan;
  4. Memfasilitasi pembangunan tempat – tempat ibadah;
  5. Pelaksanaan Peringatan Hari-hari Besar Keagamaan;
  6. Pembinaan di bidang kepemudaaan yang terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
  7. Pembinaan dan penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan;
  8. Pembinaan dan penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektifitas dan efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari;
  9. Membantu penanganan masalah-masalah sosial dan bencana alam;
  10. Pembinaan, koordinasi dan sinkronisasi Gerakan Keluarga Berencana serta Kesehatan;
  11. Pembinaan, koordinasi dan sinkronisasi kegiatan Posyandu;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan melaporkan kondisi sembako di desa;

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Bojonegoro yaitu untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melakukan perencanaan pembangunan yang berbasis kemasyarakat, sekaligus melakukan pelaporan pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya, bekerjasama dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait.

Untuk itu dalam mengukur keberhasilan dari tujuan dan sasaran kinerja Kecamatan Ngasem Tahun 2018, maka ditetapkan rencana tingkat capaian kinerja pelayanan yang menjadi tolok ukur atau patokan penilaian keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan proses perencanaan yang efektif, efisien dan partisipatif serta untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Ngasem. Adapun analisis pencapaian kinerja pelayanan Kecamatan Ngasem dapat dilihat pada table berikut:

 

Tabel2.1
Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Kecamatan Ngasem

Kabupaten Bojonegoro

No

Indikator Kinerja

sesuai tugas dan

Fungsi PD

Target NSPK

Target IKK

Target Indikator Lainnya

Target RENSTRA

Perangkat Daerah

Tahun Ke-

Realisasi Capaian Tahun ke-

Rasio Capaian pada Tahun ke-

1

2

3

4

5

1

2

3

4

5

1

2

3

4         5

5

1

Prosentase Penyediaan jasa surat menyurat

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

2

Prosentase Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

3

Prosentase Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

4

Prosentase Penyediaan jasa administrasi keuangan

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

5

Prosentase Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

6

Prosentase Penyediaan alat tulis kantor

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

7

Prosentase Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

8

Prosentase Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

9

Prosentase Prosentase Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

10

Prosentase Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang‑undangan

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

11

Prosentase Penyediaan makanan dan minuman

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

12

Prosentase Rapat‑rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

13

Prosentase Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

14

Prosentase Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

15

Prosentase Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

16

Prosentase Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

17

Prosentase Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

18

Prosentase Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

19

Prosentase Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

20

Prosentase Pengadaan pakaian khusus hari‑hari tertentu

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

21

Prosentase Pelaksanaan Pembinaan PKK Daerah

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

22

Prosentase Pelaksanaan Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

 

Perencanaan  dan  realisasi  anggaran  atas  Renstra  Kecamatan Ngasem  Tahun anggaran 2014 – 2018 lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel di bawah ini.

 

Tabel 2.2
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Perangkat Daerah
Kecamatan Ngasem
Kabupaten
Bojonegoro

Uraian ***)

Anggaran pada Tahun Ke-

Realisasi Anggaran pada Tahun ke-

Rasio antara Realissai dan Anggaran Tahun ke-

Rata-rata Pertumbuhan

2014

2015

2016

2017

2018

2014

2015

2016

2017

2018

1

2

3

4

5

Anggaran

Realisasi

(1) 

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

(10)

(11)

(12)

(13)

(14)

(15)

(16)

(17)

 (18)

Program Peningkatan peran serta dan kesetaraan jender dalam pembangunan

24.080.000

29.000.000

22.000.000

1.000.000

2.800.000

24.080.000

28.520.000

21.970.000

135.000

0

100

98,34

99,86

13,50

0,00

 

 

Program Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/Perkebunan)

0

54.000.000

0

0

15.580.000

0

54.000.000

0

0

14.963.000

 

10000

   

96,04

 

 

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

161.431.980

223.683.000

240.196.000

193.966.890

253.728.890

152.010.222

206.092.898

199.123.360

159.810.212

131.745.145

94,16

92,14

82,90

82,39

51,92

 

 

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

51.980.000

44.123.000

39.970.000

34.101.000

38.940.000

51.977.700

44.114.000

38.138.200

20.176.700

11.724.748

100

99,98

95,42

59,17

30,11

 

 

Program Peningkatan Disiplin Aparatur

13.000.000

13.000.000

13.000.000

13.000.000

13.000.000

13.000.000

13.000.000

13.000.000

13.000.000

13.000.000

100

100

100

100

100

 

 

Program Perencanaan Pembangunan Daerah

0

0

9.000.000

1.700.000

1.700.000

0

0

8.538.000

1.700.000

1.675.000

 

 

94,87

100

98,53

 

 

 

2.4.    Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan

2.4.1 Tantangan

Kecamatan merupakan organisasi Perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok dan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, mempunyai Tantangan dan Peluang.

Dalam rangka mengembangkan pelayanan yang ada, kita dihadapkan oleh tantangan yang ada yang bisa mempengaruhi tugas pokok dan fungsi Kecamatan dalam usaha mengembangkan pelayanan Kecamatan dalam kurun waktu lima tahun kedepan. Adapun tantangan tersebut antara lain :

  1. Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan murah terbuka, akuntable, cepat dan tanpa komplain.
  2. Perubahan yang terjadi dalam tatanan kehidupan sosial regional, nasional, maupun global serta saling mempengaruhi antara berbagai factor di dalamnya yang merupakan dimensi yang harus diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan daerah.
  3. Semakin kritis dan proaktifnya masyarakat terhadap tuntunan Pembangunan daerah yang menuntut perencanaan yang berkualitas;
  4. Di era persaingan bebas nantinya di perlukan peningkatan kualitas terhadap Sumber Daya Aparatur yang berintegritas dan inovatif.
  5. Semakin transparannya informasi melalui media elektronik dituntut peran Kecamatan Ngasemharus lebih responsif terhadap dinamika pembangunan masyarakat.
  6. Kualitas lingkungan yang makin buruk dan pertumbuhan penduduk yang makin besar Kecamatan Ngasemmemberikan tekanan pada kualitas lingkungan.
  7. Makin maraknya kasus kejahatan yang terjadi memerlukan upaya kewaspadaan dalam mengantisipasi masalah ketentraman dan ketertiban dengan peningkatan sistem keamanan terpadu.
  8. Kurangnya SDM dalam melaksanakan pengkoordinasian urusan pelayanan umum di kecamatan.

 

 

2.4.2    Peluang

Sedangkan peluang yang sangat mendukung Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dalam mengembangkan pelayanan yang ada sesuai dengan tugas pokok dan fungsi antara lain :

  1. Dukungan Stackholder yang terkait dengan perencanaan daerah cukup tinggi.
  2. Terbukanya kesempatan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan pendidikan formal, pendidikan dan latihan bagi setiap pegawai.
  3. Mudahnya  mengakses  informasi  yang  lebih  cepat,  tepat, sehingga mempermudah upaya meningkatkan profesionalisme.
  4. Kecamatan merupakan organisasi perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dengan melihat faktor-faktor diatas, maka dapat di identifikasi beberapa faktor kunci keberhasilan. Adapun faktor kunci yang dianggap sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro adalah :

  1. Optimalisasi sumber daya manusia yang ada di lingkungan Kecamatan Ngasem dengan  menempatkan berdasarkan latar belakang pendidikan kemampuan dan pengalaman serta pengajuan penambahan staf baru yang memang dibutuhkan;
  2. Peningkatan profesionalisme kerja melalui pendidikan dan pelatihan;
  3. Tersedianya basis data yang memang sangat dibutuhkan dalam membuat suatu perencanaan pembangunan kedepan;
  4. Optimalisasi penggunaan media elektronik lebih responsif ;
  5. Meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat dalam peran berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS

 PERANGKAT DAERAH

 

3.1.       Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah

                   Kecamatan Ngasem merupakan daerah Kawasan hutan yang terletak kurang lebih 28 km arah selatan dari pusat Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan dengan :

  • Di sebelah Utara       : Kecamatan Kalitidu
  • Di sebelah Selatan    : Kecamatan Ngambon
  • Di sebelah Timur      : Kecamatan Dander
  • Di sebelah Barat       : Kecamatan Gayam

Keadaan Penduduk

                  Jumlah penduduk Kecamatan Ngasem tercatat 64.864 jiwa terdiri dari laki-laki 32.415 jiwa dan perempuan 32.363 jiwa, dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga sebesar 3-4 jiwa.

Tabel 3.1.1 jumlah penduduk per desa

Di Kecamatan Ngasem Tahun 2020

No.

DESA

JUMLAH PENDUDUK

1

Setren

4131

2

Trenggulunan

2931

3

Butoh

3602

4

Kolong

3587

5

Mediyunan

2872

6

Ngadiluwih

2856

7

Sendangharjo

4195

8

Ngasem

3899

9

Bandungrejo

3285

10

Dukohkidul

3502

11

Sambong

1427

12

Ngantru

2966

13

Tengger

1421

14

Wadang

6882

15

Jampet

3380

16

Jelu

6843

17

Bareng

7085

 

Ngasem

64.864

 

Keadaan Wilayah

                  Kecamatan Ngasem terdiri dari 17 Desa, 61 Dusun, 95 Rukun Warga (RW), dan 335 Rukun Tetangga (RT).

Tabel 3.1.2 banyaknya Dusun, RW, dan RT

Dirinci per-Desa di Kecamatan Ngasem Tahun 2020

NO

DESA

DUSUN

RW

RT

1

Setren

7

8

24

2

Trenggulunan

3

5

18

3

Butoh

4

5

23

4

Kolong

2

4

24

5

Mediyunan

2

5

16

6

Ngadiluwih

3

3

17

7

Sendangharjo

5

8

25

8

Ngasem

3

8

24

9

Bandungrejo

5

10

26

10

Dukohkidul

2

4

16

11

Sambong

1

4

8

12

Ngantru

2

2

24

13

Tengger

3

5

10

14

Wadang

3

11

36

15

Jampet

2

4

19

16

Jelu

5

5

28

17

Bareng

4

4

17

 

NGASEM

61

95

335

 

            Penilaian oleh masyarakat atas kinerja suatu organisasi publik merupakan suatu permasalahan pada beberapa tahun ini, terutama setelah banyaknya tuntutan dari masyarakat akan peningkatan kinerja organisasi publik. Menyikapi dan menindaklanjuti hal tersebut, sesuai tupoksi Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan , permasalahan yang diidentifikasi adalah sebagai berikut :

  1. Belum optimalnya pemahaman standar pelayanan kepada masyarakat Masih
  2. Kurangnya  kuantitas  sumber daya manusia  
  3. Kurangnya  pemahaman  masyarakat  terhadap  output  pelayanan  kecamatan, sehingga  output  pelayanan  kewenangan  Perangkat  Daerah  lain  dapat mempengaruhi  persepsi  kepuasan  masyarakat  terhadap  pelayanan kecamatan
  4. belum memadainya akses jalan 

 

3.2.       Telaahan  Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

3.2.1    Visi

Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Terpilih telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi, yaitu sebagai berikut:

 

“MENJADIKAN BOJONEGORO SEBAGAI SUMBER EKONOMI KERAKYATAN, DAN SOSIAL BUDAYA LOKAL UNTUK TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG BERIMAN, SEJAHTERA, DAN BERDAYA SAING”

 

Dalam mencapai visi tersebut telah ditetapkan misi yang dapat mendorong tercapainya visi dimaksud. Kecamatan Ngasem sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk meningkatkan dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab, tercapainya visi dengan melaksanakan misi Kabupaten Bojonegoro.

 

3.2.1    Misi

Berdasarkan pada rumusan Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan Tata Kehidupan sosial yang berlandaskan nilai-nilai religius dan kearifan lokal
  2. Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih transparan dan bertanggungjawab
  3. Mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkelanjutan’mewujudkan rasa aman dan keberpihakan bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kaum dhuafa
  4. Mewujudkan peningkatan kesejahteraan berbasis ekonomi kerakyatan dan ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif
  5. Mewujudkan daya saing ekonomi daerah berbasis potensi lokal
  6. Mewujudkan pembangunan infrastruktur merata dan ramah lingkungan.

Kecamatan Ngasem dalam melaksanakan Program Prioritas guna mendukung misi ke 2 Yaitu : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab dengan program :

  1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  2. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
  3. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
  4. Program Koordinasi Ketentram dan Ketertiban Umum
  5. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa
  6. Pelimpahan, Kewenangan dan Tugas  Lainnya

3.3.       Telaahan  RENSTRA K/L dan RENSTRA Provinsi

            Renstra Kementrian dan Renstra Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Bojonegoro menjadi pertimbangan bagi Kecamatan Ngasem dalam menentukan arah pengembangan pelayanan dan kinerja Kecamatan Ngasem yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan.

           Kementrian serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjadi acuan Kecamatan Ngasem dalam penyusunan Renstra tentunya yang mengapai semua sektor atau urusan pemerintahan daerah sesuai kondisi dan potensi yang ada di wilayah Kecamatan Ngasem.

 

 

3.4.       Telaahan  Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis pada RPJMD

Pelayanan SKPD Kecamatan Ngasem juga terpengaruh faktor eksternal yakni Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang telah ditetapkan oleh Bappeda Bojonegoro. Adapun akibat dari pelaksanaan RT/RW dan KLHS tersebut maka perlu dilaksanakan perencanaan yang matang menyangkut kondisi riil di Kecamatan dengan rencana pengembangan wilayah di Kecamatan, sehingga tidak banyak menimbulkan benturan di potensi wilayah Kecamatan Ngasem yang paling utama pengerjaan Jalan poros kabupaten di mulai dari Desa Setren Mediyunan Bandungrejo.

Faktor pendorong keberhasilan dalam pelayanan SKPD adalah sikap toleran dan kerjasama yang baik antara warga masyarakat dengan pihak Kecamatan, yang tercermin dalam pelaksanaan kegiatan Kecamatan berjalan dengan baik berkat dukungan warga dan Dinas Instansi terkait.

3.5.       Penentuan Isu-isu Strategis

Setelah mempertimbangkan gambaran permasalahan pembangunan di tingkat kecamatan, dan memperhatikan faktor pendorong dan faktor penghambat pelayanan dan berdasarkan hasil review terhadap visi-misi kepala daerah, maka dapat dirumuskan isu strategis yang dihadapi oleh Kecamatan Ngasem adalah sebagai berikut:

  1. Kualitas dan Kwantitas sarana prasarana pendukung pelayanan di Kecamatan belum optimal.
    1. Belum optimalnya peran serta masyarakat dalam Pembangunan, pemberdayaan, ketentraman Umum dan Lingkungan Sosial.
    2. Terserapnya tenaga kerja local dikawasan JTB belum optimal, sehingga sering terjadi kecemburuan social dan konflik.
    3. UMKM dan produk local perlu adanya pembinaan dan stimulan anggaran.

                Metode penentuan isu-isu strategis Kecamatan Ngasem antara lain dilakukan setiap bulannya mengadakan “Rapat Dinas Kepala Desa, Sekdes, Perangkat Desa dan Rakor lintas Sektoral“ yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah dengan melibatkan para pejabat struktural dan kepala    UPT dan dinas terkait untuk perumusan isu-isu strategis. Dengan forum tersebut maka isu-isu strategis di Kecamatan Ngasem dapat terinci dengan jelas.

 

 

 

BAB  IV

TUJUANDAN SASARAN

4.1. Tujuan  dan Sasaran Jangka MenengahKecamatan Ngasem

  • Ø Tujuan

Guna menjabarkan Rencana Strategis Kabupaten Bojonegoro maka disusunlah Rencana Strategis Perangkat Daerah Kecamatan Ngasem yang merupakan dokumen perencanaan Instansi Kecamatan Ngasem 5 (lima) tahun ke depan yang ditetapkan dengan Keputusan Camat Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Rencana Strategis ini merupakan kerangka acuan serta gambaran situasi dan kondisi Instansi sebagai pola dasar perencanaan yang mampu mendorong berbagai komponen dan potensi yang ada guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara optimal, efektif dan efisien, yaitu Tujuan merupakan implementasi dari pernyataan misi. Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu satu sampai dengan lima tahun ke depan. Sejalan dengan itu, maka Kecamatan Ngasem memiliki tujuan yang akan dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan kecamatan. Adapun tujuannya adalah Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab dengan kinerja tujuan, yaitu Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

  • Ø Sasaran

Sasaran adalah penjabaran dari tujuan, yaitu sesuatu yang akan dicapai oleh Perangkat Daerah Kecamatan Ngasem untuk jangka waktu 5 tahun kedepan, Kecamatan Ngasem menetapkan Sasaran sebagai berikut Meningkatkannya kualitas pelayanan public, Meningkatnya efektifitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan terlaksananya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Daerah. Dengan tujuan untuk meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat (IKM), peningkatan Kinerja Aparatur dan dilaksanakannya pelimpahan kewenangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tujuan dan sasaran jangka menengah Kecamatan Ngasem beserta indikator kinerjanya dapat ditunjukkan melalui Tabel   berikut ini:

Tabel  4.1

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Kec. Ngasem

NO

TUJUAN

SASARAN

INDIKATOR SASARAN/TUJUAN

TARGET KINERJA

TUJUAN/SASARAN PADA

TAHUN KE-

2019

2020

2021

2022

2023

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

1

Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab

1. Meningkatkannya kualitas pelayanan public

2. Meningkatnya efektifitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan

3. Terlaksananya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Daerah

Tingkat Kepuasan Masyarakat (IKM)

20%

20%

20%

20%

20%

Peningkatan Kinerja Aparatur

 

 

 

20%

20%

20%

20%

20%

Dilaksanakannya Pelimpahan Kewenangan

20%

20%

20%

20%

20%

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

               Upaya mewujudkan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Bojonegoro Meningkatnya kinerja pemerintah dalam pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab berbasis teknologi informasi, memerlukan strategi dan arah kebijakan pembangunan untuk dilaksanakan dalam kurun waktu lima tahun. Rumusan strategi berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai. Sedangkan arah kebijakan adalah pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu ke waktu selama lima tahun mulai 2018 sampai dengan 2023. Arah kebijakan memberi pedoman bagi prioritas dan sasaran pokok tahunan di Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Penetapan arah kebijakan pembangunan menekankan pada isu pembangunan yang diprioritaskan untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunan secara bertahap dan berkelanjutan. Program pembangunan daerah dirumuskan dari masing-masing strategi untuk mendapatkan program prioritas. Program pembangunan daerah menggambarkan kepaduan program prioritas terhadap sasaran pembangunan melalui strategi yang dipilih.

               Strategi dan kebijakan jangka menengah Perangkat Daerah Kecamatan Ngasem menunjukkan bagaimana cara Perangkat Daerah Kecamatan Ngasem mencapai tujuan, sasaran jangka menengah dan target kinerja hasil (outcome) program prioritas RPJMD yang menjadi tugas dan fungsi Kecamatan Ngasem.

               Untuk mewujudkan sasaran yang hendak dicapai harus dipilih strategi yang tepat agar sasaran tersebut dapat tercapai. Strategi Perangkat Daerah Kecamatan Ngasem mencakup penentuan kebijakan, program dan kegiatan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati pihak-pihak terkait dan ditetapkan oleh yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap kegiatan agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran yang telah ditentukan.

               Dengan kata lain bahwa strategi adalah alat penghubung antara visi, misi, tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan yang diemban oleh pemerintah daerah dan atau dalam lingkup Perangkat Daerah. Strategi juga merupakan cara/ langkah demi langkah yang dilakukan organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran perencanaan strategisnya.


Tabel 5.1

Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan Kecamatan Ngasem

Kabupaten Bojonegoro

Visi     : Menjadikan Bojonegoro Sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan, dan Sosial  Budaya Lokal untuk Terwujudnya Masyarakat yang Beriman, Sejahtera, dan Berdaya Saing

 

 

Misi 2  : Meningkatnya kinerja Kecamatan Ngasem terhadap pelayanan masyarakat

 

Tujuan

Sasaran

Arah Kebijakan

Arah Kebijakan

 

Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab

1. Meningkatnya kualitas pelayanan public

2. Meningkatnya efektifitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan

3. Terlaksananya pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Daerah

 

-       Tingkat Kepuasan Masyarakat (IKM)

 

 

-       Peningkatan Kinerja Aparatur

 

 

 

-       Dilaksanakannya Pelimpahan Kewenangan

- Menginventarisasi usulan kegiatan yang berasal dari Desa dengan melihat tingkat kebutuhan masyarakat

 

- Meningkatan tingkat kedisiplinan aparatur Kecamatan di segala bidang

 

- Optimalisasi pemungut PBB dengan cara monitoring dan evaluasi secara berkala pada pemungut PBB tingkat Perdesaan


BAB  VI

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATANSERTA PENDANAAN

Program dan kegiatan yang dilaksanakan Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020  adalah sebagai berikut :

     

Program

 

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

Kegiatan

1

Penyediaan jasa surat menyurat

 

2

Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

 

3

Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor

 

4

Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

 

5

Penyediaan jasa administrasi keuangan

 

6

Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor

 

7

Penyediaan alat tulis kantor

 

8

Penyediaan barang cetakan dan penggandaan (+pkk)

 

9

Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

 

10

Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor

 

11

Penyediaan makanan dan minuman

 

12

Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah

 

13

Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran

 

14

Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah

 

15

Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

 

16

Penyediaan Jasa Pengamanan Kantor

 

17

Pengadaan perlengkapan gedung kantor

 

18

Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional

 

19

Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

Program

 

Program peningkatan disiplin aparatur

Kegiatan

1

Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

Program

 

Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur

Kegiatan

1

Peningkatan Sinergitas Kinerja Kecamatan

     

 

 

Program dan kegiatan yang dilaksanakan Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 s/d Tahun 2023  adalah sebagai berikut :

 

1 Program                          : Pelayanan Umum Kecamatan Ngasem

Kegiatan                       : 1)  Layanan Administrasi Umum dan Kepegawaian

2)        Layanan Administrasi Keuangan

3)        Penyusunan Program dan Laporan

4)        Pelayanan Umum

5)        Layanan Pemerintahan

6)        Layanan Pemberdayaan Masyarakat

7)        Layanan Kesejahteraan Rakyat

8)        Layanan Ketentraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Untuk rencana program, dan kegiatan serta pendanaan Kecamatan Ngasem 5 ( lima ) tahun kedepan sebagaimana Tabel 6.1 dan Tabel 6.2 yang tersebut di bawah ini :

 

 

Tabel 6.1

Rencana Program, Kegiatan, dan Pendanaan Perangkat Daerah Kecamatan Ngasem

Kabupaten Bojonegoro

Tujuan

Sasaran

Kode

Program dan kegiatan

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (Outcome) Dan Kegiatan (Output)

 DATA CAPAIAN PADA AWAL TAHUN  PERENCANAAN

ANGGARAN

Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode Renstra-Pd

Unit Kerja Pd            Penang Gung Jawab

lokasi

2019

2019

 

 

Target

Rp.

Target

Rp

 

1

2

3

4

5

6

7

8

19

20

21

22

 

 

 

 

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

 

 

 

500,540,234

 

500,540,234

 

 

 

 

 

 

Penyediaan jasa surat menyurat

Terpenuhuinya Penyediaan jasa surat menyurat

   1,500,000

2 rekeing

           1,500,000

2 rekeing

1,500,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

Terpenuhuinya Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

      24,000,000

1 Rekening

        24,000,000

1 Rekening

24,000,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor

Terpenuhuinya Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor

         2,500,000

2 kegiatan

          2,500,000

2 kegiatan

2,500,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

Terpenuhuinya Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

         5,000,000

2 kegiatan

          5,000,000

2 kegiatan

5,000,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Penyediaan jasa administrasi keuangan

Terpenuhuinya Penyediaan jasa administrasi keuangan

      65,811,386

7 Orang      10 Bendel

          65,811,386

7 Orang      10 Bendel

65,811,386

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor

Terpenuhuinya Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor

         8,172,000

13 jenis

           8,172,000

13 jenis

8,172,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Penyediaan alat tulis kantor

Terpenuhuinya Penyediaan alat tulis kantor

      15,455,000

30 jenis

         15,455,000

30 jenis

15,455,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

Terpenuhuinya Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

         8,950,000

90.16 M2,lembar

          8,950,000

90.16 M2,lembar

8,950,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

Terpenuhuinya Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

         6,058,000

7 jenis

          6,058,000

7 jenis

6,058,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor

Terpenuhuinya Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor

      46,980,234

9 jenis

        46,980,234

9 jenis

46,980,234

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Penyediaan makanan dan minuman

Terpenuhuinya Penyediaan makanan dan minuman

    103,200,000

145 orang

      103,200,000

145 orang

103,200,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah

Terpenuhuinya Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah

      21,500,000

14 kali

         21,500,000

14 kali

21,500,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran

Terpenuhuinya Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran

      40,800,000

2 Ptgs Radio Gram, 5 honorer

        40,800,000

2 Ptgs Radio Gram, 5 honorer

40,800,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah

Terpenuhuinya Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah

    100,418,614

310 kali

        100,418,614

310 kali

100,418,614

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

Terpenuhuinya Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

       44,195,000

1 kali

         44,195,000

1 kali

44,195,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Jumlah Honorarium Jasa Pengaman Kantor

Terpenuhuinya Jumlah Honorarium Jasa Pengaman Kantor

         6,000,000

12 Bulan

          6,000,000

12 Bulan

6,000,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

 

 

 

         51,726,000

 

51,726,000

 

 

 

 

 

 

Pengadaan perlengkapan Gedung dan Kantor

Terpenuhuinya Pengadaan perlengkapan Gedung dan Kantor

       10,973,000

4 kegiatan

         10,973,000

4 kegiatan

10,973,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Pemeliharaan Rutin / berkala kendaraan Dinas / Operasional

Terpenuhuinya Pemeliharaan Rutin / berkala kendaraan Dinas / Operasional

      20,800,000

4 kegiatan

        20,800,000

4 kegiatan

20,800,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Pemeliharaan rutin dan berkala perlengkapan gedung dan kantor

Terpenuhuinya Pemeliharaan rutin dan berkala perlengkapan gedung dan kantor

         4,953,000

4 kegiatan

          4,953,000

4 kegiatan

4,953,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Pengadaan pakaian Khusus hari hari tertentu

Terpenuhuinya Pengadaan pakaian Khusus hari hari tertentu

       15,000,000

75 STEL

         15,000,000

75 STEL

15,000,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

 

 

 

Program Peningkatan  kapasitas Sumber daya Aparatur

 

 

 

        65,325,000

 

65,325,000

 

 

 

 

 

 

Peningkatan Sinergitas Kecamatan

tercapaianya Peningkatan Sinergitas Kecamatan

      65,325,000

4 kegiatan

        65,325,000

4 kegiatan

65,325,000

Keca. Ngasem

Keca. Ngasem

 

       

Jumlah

617,591,234

 

617,591,234

 

617,591,234

   

 

 

 

 

 

 

Tabel 6.2

Rencana Program, Kegiatan, dan Pendanaan Perangka Daerah Kecamatan Ngasem

Kabupaten Bojonegoro

Tahun 2020-2023

 

TUJUAN

SASARAN

INDIKATOR SASARAN

KODE

PROGRAM DAN KEGIATAN

INDIKATOR KINERJA TUJUAN, SASARAN, PROGRAM (OUTCOME) DAN KEGIATAN (OUTPUT)

 DATA CAPAIAN PADA AWAL TAHUN  PERENCANAAN  

TARGET KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN

KONDISI KINERJA PADA AKHIR PERIODE RENSTRA-PD

UNIT KERJA PD            PENANG GUNG JAWAB

LOKASI

2020

2021

2022

2023

2020-2023

T (%)

Rp.

T (%)

Rp.

T (%)

Rp.

T (%)

Rp.

T (%)

Rp.

Mewujudkan Pelayanan Kecamatan Ngasem  Dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Sesuai dengan aturan yang berlaku

Meningkat nya kinerja Kecamatan Ngasem Terhadap pelayanan masyarakat berbasis IT

Persentase pencapaian perolehan PBB

 

Program Pelayanan Umum Perangkat Daerah

Persentase Layanan Umum OPD  yang tersedia sesuai mutu dan kebutuhan

 

100

648.470.796

100

 

 

 

100

714.939.053

100

750.686.005

100

2.794.990.190

Kecamatan Ngasem

Kecamatan Ngasem

Persentase usulan musrenbang desa yang diakomodir dalam musrenbang Kecamatan

 

Layanan Administrasi Umum dan Kepegawaian

Jumlah Jenis Layanan Administrasi Umum yang disediakan sesuai kebutuhan

 

100

(Jenis Layanan)

85.055.000

100

 

 

 

100

102.725.000

100

114.725.000

100

403.450.000

Kecamatan Ngasem

Kecamatan Ngasem

Persentase layanan masyarakat yang berbasis IT

 

Layanan Administrasi Keuangan

Jumlah Jenis Layanan Administrasi Keuangan yang disediakan sesuai kebutuhan

 

100

92.811.386

100

 

 

 

100

92.811.386

100

92.811.386

100

371.245.544

Kecamatan Ngasem

Kecamatan Ngasem

 

 

Penyusunan Program dan Laporan

Jumlah Jenis Program dan Laporan yang disusun sesuai kebutuhan

 

100

40.726.000

100

 

 

 

100

40.726.000

100

44.326.000

100

166.504.000

Kecamatan Ngasem

Kecamatan Ngasem

 

 

Pelayanan Umum

Jumlah Jenis Layanan Publik yang disediakan sesuai kebutuhan

 

100

43230000

100

 

 

 

100

44.430.000

100

44.430.000

100

176.520.000

Kecamatan Ngasem

Kecamatan Ngasem

 

 

Layanan  Pemerintahan

Jumlah Jenis Layanan  Pemerintahan yang disediakan sesuai kebutuhan

 

100

92.325.000

100

 

 

 

100

101.325.000

100

101.325.000

100

387300.000

Kecamatan Ngasem

Kecamatan Ngasem

 

 

Layanan  Pemberdayaan Masyarakat

Jumlah Jenis Layanan  Pemberdayaan Masyarakat yang disediakan sesuai kebutuhan

 

100

117.075.234

100

 

 

 

100

144.275.234

100

150.275.234

100

540.700.936

Kecamatan Ngasem

Kecamatan Ngasem

 

 

Layanan  Kesejahteraan Rakyat

Jumlah Jenis Layanan  Kesejahteraan Rakyat yang disediakan sesuai kebutuhan

 

100

126.053.176

100

 

 

 

100

135.986.716

100

146.986.716

100

536.013.323

Kecamatan Ngasem

Kecamatan Ngasem

 

 

Layanan  Ketentraman,  Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Jumlah Jenis Layanan  Ketentraman,  Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat yang disediakan sesuai kebutuhan

 

100

51.195.000

100

 

 

 

100

52.69.717

100

55.806.670

100

213.256.387

Kecamatan Ngasem

Kecamatan Ngasem

 J U M L A H

 

648.470.796

 

680.894.336

 

714.939.053

 

750.686.005

 

2.794.990.190

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB  VII

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

Penetapan indikator kinerja berguna untuk mengukur kinerja atau keberhasilan organisasi oleh karena itu penetapan indikator kinerja merupakan Syarat penting untuk menetapkan rencana strategis organisasi. Hal ini disebabkan karena indikator kinerja dapat dijadikan sebagai media perantara untuk memberikan gambaran tentang prestasi organisasi yang diharapkan pada masa yang akan dating. Indikator kinerja yang ada juga harus mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD Kabupaten Bojonegoro.

Kinerja organisasi pada dasarnya dapat digambarkan melalui tingkat capaian sasaran organisasi dan tingkat efisiensi dan efektifitas pencapaian sasaran dimaksud. Dengan demikian indikator sasaran yang diharapkan dapat menggambarkan tingkat pencapaian kinerja organisasi haruslah benar-benar dapat menggambarkan keadaan unit kerja secara riil.

Sebagai sebuah alat ukur maka: dalam menetapkan indikator kinerja haruslah memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Terkait dengan upaya pencapaian sasaran
  2. Menggambarkan hasil pencapaian program
  3. Memfokuskan pada hal-hal utama , penting dan merupakan prioritas
  4. Terkait dengan pertanggungjawaban

 

               Secara rinci penetapan indikator kinerja program Kecamatan Ngasem

diuraikan pada tabel sebagai berikut :

 

 


Tabel 7.1

Indikator Kinerja Perangkat Daerah yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran  RPJMD

IKU Perangkat Daerah

Tabel 7.1

Indikator Kinerja Kecamatan Ngasem yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran  RPJMD

 

No

Indikator

Kondisi

Kinerja Pada Awal Periode RPJMD

 

Target Capaian Setiap Tahun (%)

Kondisi Kinerja Pada Akhir Periode RPJMD

Tahun 1

Tahun 2

Tahun 3

Tahun 4

Tahun 5

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

(8)

(9)

1.

Persentase pencapaian perolehan PBB

75%

100%

100%

100%

100%

100%

100%

2.

Persentase usulan musrenbang desa yang diakomodir dalam musrenbang Kecamatan

75%

100%

100%

100%

100%

100%

100%

3.

Persentase layanan masyarakat yang berbasis IT

75%

100%

100%

100%

100%

100%

100%

 

BAB  VIII

PENUTUP

Rancangan   Rencana Strategis Kecamatan Ngasem  Tahun 2018-2023 dalam penyusunannya berpedoman pada Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2018- 2023 yang memuat visi dan misi, kebijakan umum dan prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi, rencana kerja dan pendanaannya yang bersifat indikatif.

Rancangan   Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Ngasem  Tahun 2018-2023 merupakan dokumen perencanaan Kecamatan Ngasem untuk periode 5 (lima) tahun yang berisi tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan Ngasem yang berpedoman pada RPJMD sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas Kecamatan Ngasem selama lima tahun kedepan. Dalam rangka menjaga akuntabilitas dan kesinambungan dalam pelaksanaan program maka Kecamatan Ngasem harus melaporkan pencapaian tujuan dan sasaran kepada strakeholders yang dituangkan dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan yang didahului dengan proses penyusunan rencana kinerja dan pengukuran kinerja . Sebagai suatu pedoman dalam pelaksanaan program rencana strategis lima tahunan diperlukan penyempurnaan lebih lanjut di masa yang akan datang.

 

Ngasem, 09 September  2022

CAMAT NGASEM

 

 

 

IWAN SOPIAN, ST.MM.

Pembina Tk. I

NIP. 19790528 200312  1 003