Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 bagi seluruh desa se-Kecamatan Ngasem.
Kecamatan Ngasem
Tim Publikasi Informasi Publik
Membangun Desa Transparan dan Akuntabel melalui Perubahan APB Desa 2026
Senin, 26 Oktober 2026, telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026 bagi seluruh desa se-Kecamatan Ngasem.
Proses evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud pengawasan dan pembinaan agar tata kelola keuangan desa tetap berjalan efektif, transparan, serta tepat sasaran demi kemajuan masyarakat.
Dasar Hukum & Peran Camat dalam P-APB Desa
Peran Camat dalam proses evaluasi Perubahan APB Desa memiliki landasan hukum yang kuat melalui beberapa regulasi:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – Mengatur kewenangan dan pengawasan tata kelola pemerintahan desa.
PP No. 43 Tahun 2014 (Jo. PP No. 11 Tahun 2019) – Mempertegas peran Pemerintah Daerah dan Kecamatan dalam pembinaan serta pengawasan keuangan desa.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa – Menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa maupun Perubahan APB Desa wajib dievaluasi oleh Bupati/Wali Kota yang dilimpahkan kepada Camat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Melalui evaluasi ini, Bapak Camat Ngasem memastikan bahwa alokasi anggaran perubahan yang diajukan oleh tiap desa telah selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga melalui kegiatan evaluasi ini, seluruh desa di Kecamatan Ngasem semakin mantap dalam mengelola anggaran secara akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan warga. Mari bersama-sama mengawal pembangunan desa yang lebih baik! 🇲🇨✨