Giat Penertiban Banner Melanggar Perda di Desa Ngasem

Giat Penertiban Banner Melanggar Perda di Desa Ngasem

Kecamatan Ngasem

Tim Publikasi Informasi Publik

21 September 2026 1 min baca 0 kali
Giat Penertiban Banner Melanggar Perda di Desa Ngasem
Giat Penertiban Banner Melanggar Perda di Desa Ngasem

Giat Penertiban Banner Melanggar Perda di Desa Ngasem

Pada Senin, 21 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB s.d. selesai, Kasi Trantib dan Linmas beserta Anggota Satpol PP Kecamatan Ngasem telah melaksanakan penertiban banner dan spanduk di sepanjang Jalan PU Desa Ngasem.

Tindakan tegas ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Berdasarkan Perda ini, pemasangan media informasi, promosi, atau reklame dilarang keras jika tidak memiliki izin resmi (ilegal), telah habis masa berlaku izinnya, atau dipasang di tempat yang salah/fasilitas umum seperti dipaku di pohon, tiang listrik, serta di badan jalan yang dapat mengganggu estetika dan keselamatan pengguna jalan.

Hasil Kegiatan Hari Ini:

2 buah spanduk ukuran besar berhasil diamankan.

Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan lingkungan dengan tertib aturan! Kesadaran kita adalah kenyamanan bersama.