Pemprov Jatim menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2026

Pemprov Jatim menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2026

Kecamatan Ngasem

Tim Publikasi Informasi Publik

05 November 2026 1 min baca 0 kali
Pemprov Jatim menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2026
Pemprov Jatim menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2026

Warga Jatim, mari manfaatkan kesempatan emas ini! ๐ŸŒŸ

Dalam rangka Memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2026 yang berlangsung mulai 01 Oktober hingga 30 November 2026.

Apa saja fasilitas yang bisa didapatkan?

๐Ÿ’Ž Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB & BBNKB

๐Ÿ’Ž Bebas PKB Progresif

๐Ÿ’Ž Diskon 20% tunggakan pokok PKB tahun 2025 & tahun sebelumnya untuk buruh*

๐Ÿ’Ž Bebas denda & pokok tunggakan PKB tahun 2025 & tahun sebelumnya (khusus roda 2 kurang mampu/DTSEN*, roda 3*, dan ojek online*)

๐Ÿ’Ž Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat

๐Ÿ’Ž Pengenaan PKB & BBNKB tidak naik (Keringanan dasar pengenaan PKB 24,7% & BBNKB 37,25%)

Yuk, segera manfaatkan kemudahan ini di kantor bersama SAMSAT terdekat atau melalui channel pembayaran digital mitra kami! Pajak lunas, berkendara pun jadi lebih tenang. ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉโœจ