3.2.1    Visi

Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai (Clarity of direction) berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Terpilih telah menetapkan visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi, yaitu sebagai berikut:

 

“MENJADIKAN BOJONEGORO SEBAGAI SUMBER EKONOMI KERAKYATAN, DAN SOSIAL BUDAYA LOKAL UNTUK TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG BERIMAN, SEJAHTERA, DAN BERDAYA SAING”

 

Dalam mencapai visi tersebut telah ditetapkan misi yang dapat mendorong tercapainya visi dimaksud. Kecamatan Ngasem sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk meningkatkan dan mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance) dan Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab, tercapainya visi dengan melaksanakan misi Kabupaten Bojonegoro.

 

3.2.1    Misi

Berdasarkan pada rumusan Visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:

  1. Mewujudkan Tata Kehidupan sosial yang berlandaskan nilai-nilai religius dan kearifan lokal
  2. Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih transparan dan bertanggungjawab
  3. Mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkelanjutan’mewujudkan rasa aman dan keberpihakan bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kaum dhuafa
  4. Mewujudkan peningkatan kesejahteraan berbasis ekonomi kerakyatan dan ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif
  5. Mewujudkan daya saing ekonomi daerah berbasis potensi lokal
  6. Mewujudkan pembangunan infrastruktur merata dan ramah lingkungan.

Kecamatan Ngasem dalam melaksanakan Program Prioritas guna mendukung misi ke 2 Yaitu : Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab dengan program :

  1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  2. Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
  3. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
  4. Program Koordinasi Ketentram dan Ketertiban Umum
  5. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa

Pelimpahan, Kewenangan dan Tugas  Lainnya