Monitoring dan Evaluasi APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Ngasem dan Ngadiluwih

Merujuk pada amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap Kepala Desa berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBDes kepada Bupati melalui Camat di setiap akhir tahun anggaran. Hal ini selaras dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang memberikan mandat strategis bagi Camat untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap tata kelola keuangan desa secara intensif dan berkelanjutan.

Sebagai langkah konkret implementasi regulasi tersebut, Tim Monitoring Kecamatan Ngasem menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Ngasem dan Desa Ngadiluwih. Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh pengelolaan anggaran telah memenuhi norma dan prosedur yang berlaku pada empat pilar utama:

1. Bidang Pemerintahan Desa

2. Bidang Pembangunan Desa

3. Bidang Pembinaan Masyarakat

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Melalui pendampingan ini, Pemerintah Desa Ngasem dan Ngadiluwih diharapkan terus berkomitmen dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas keuangan. Sinergi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah dana desa dikelola secara tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.


By Admin
Dibuat tanggal 05-03-2026
13 Dilihat