Monitoring dan Evaluasi APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Sendangharjo dan Desa Kolong

Sesuai dengan mandat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBDes kepada Bupati melalui Camat di setiap akhir tahun anggaran. Prinsip ini sejalan dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang memberikan wewenang strategis bagi Camat dalam membina serta mengawasi tata kelola keuangan desa secara intensif dan berkesinambungan.

Sebagai wujud nyata implementasi regulasi tersebut, Tim Monitoring Kecamatan Ngasem melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Sendangharjo dan Desa Kolong. Fokus utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh pengelolaan anggaran telah memenuhi norma dan prosedur yang berlaku pada empat bidang prioritas:

Bidang Pemerintahan Desa

Bidang Pembangunan Desa

Bidang Pembinaan Masyarakat 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat 

Seluruh rangkaian kegiatan monitoring ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Melalui pendampingan ini, Pemerintah Desa Sendangharjo dan Desa Kolong diharapkan terus berkomitmen dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas keuangan, sehingga setiap rupiah dana desa benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat Desa Sendangharjo dan Desa Kolong.


By Admin
Dibuat tanggal 06-03-2026
19 Dilihat