Jum’at, 6 Maret 2026

Dalam rangka menjalankan amanat regulasi dan memastikan tata kelola keuangan desa yang transparan, Tim Monitoring Kecamatan Ngasem melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025. Kegiatan hari ini dilaksanakan pada dua titik lokasi, yakni Desa Butoh dan Desa Trenggulunan.

Kegiatan ini merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 terkait kewajiban Kepala Desa dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBDes kepada Bupati melalui Camat. Langkah ini juga diperkuat oleh Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 yang memberikan wewenang kepada pihak Kecamatan untuk melakukan pembinaan serta pengawasan intensif terhadap pengelolaan keuangan desa.

Tim Monev Kecamatan Ngasem melakukan bedah realisasi anggaran dengan menitikberatkan pada empat bidang prioritas guna memastikan kesesuaian prosedur:

Bidang Pemerintahan Desa

Bidang Pembangunan Desa

Bidang Pembinaan Masyarakat

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Seluruh rangkaian pemantauan di Desa Butoh dan Desa Trenggulunan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Melalui pendampingan teknis ini, Pemerintah Desa di kedua wilayah tersebut diharapkan tetap konsisten menjaga transparansi, sehingga pemanfaatan dana desa dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat Butoh dan Trenggulunan.


By Admin
Dibuat tanggal 09-03-2026
9 Dilihat