Senin, 9 Maret 2026

Pemerintah Kecamatan Ngasem melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Setren dan Desa Mediyunan. Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 terkait kewajiban Kepala Desa dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kepada Bupati melalui Camat, serta Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 mengenai pengawasan tata kelola keuangan desa.

Selain verifikasi rutin, Monev kali ini memberikan atensi khusus pada integrasi anggaran desa dalam mendukung program strategis Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, di antaranya:
1. Program Gayatri (Gerakan Ayam Petelur Mandiri) : Memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan pendampingan kelompok petelur di desa guna memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal.
2. Pembangunan Infrastruktur (BKKD) : Melakukan tinjauan fisik terhadap proyek jalan dan jembatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar teknis.

Tim verifikasi Kecamatan Ngasem melakukan pemeriksaan menyeluruh yang terbagi dalam empat pilar utama:

Bidang Pemerintahan Desa

Bidang Pembangunan Desa

Bidang Pembinaan Masyarakat

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Seluruh rangkaian kegiatan di Desa Setren dan Desa Mediyunan berlangsung dengan aman dan kondusif. Melalui monitoring ini, diharapkan Pemerintah Desa semakin berkomitmen dalam mewujudkan transparansi anggaran, sehingga setiap program kerja, baik mandiri maupun program prioritas kabupaten dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat.


By Admin
Dibuat tanggal 10-03-2026
4 Dilihat