Selasa, 10 Maret 2026

Pemerintah Kecamatan Ngasem menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Bandungrejo. Agenda ini merupakan langkah nyata dalam mengimplementasikan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Camat. Selain itu, kegiatan ini merujuk pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 yang memberikan mandat kepada pihak Kecamatan untuk melakukan pembinaan terhadap tata kelola keuangan desa.

Selain melakukan verifikasi rutin, Monev di Desa Bandungrejo kali ini memberikan perhatian khusus pada sinkronisasi anggaran desa dalam mendukung program strategis Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, antara lain:

1. Program Gayatri (Gerakan Ayam Petelur Mandiri): Memastikan kesiapan sarana, prasarana, serta efektivitas pendampingan kelompok petelur di desa sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan.

2. Pembangunan Infrastruktur (BKKD): Melakukan tinjauan fisik secara langsung terhadap proyek jalan maupun jembatan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) guna menjamin kualitas pekerjaan sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.

Proses verifikasi oleh Tim Kecamatan Ngasem dilakukan secara menyeluruh dan terbagi ke dalam empat pilar utama pembangunan desa:

Bidang Pemerintahan Desa

Bidang Pembangunan Desa

Bidang Pembinaan Masyarakat

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rangkaian kegiatan di Desa Bandungrejo telah terselenggara dengan tertib dan kondusif. Agenda monitoring ini diharapkan mampu menjadi pemacu bagi Pemerintah Desa Bandungrejo untuk terus meningkatkan standar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Dengan demikian, seluruh program kerja baik skala desa maupun program prioritas kabupaten dapat terealisasi secara optimal dan membawa manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan warga setempat.


By Admin
Dibuat tanggal 11-03-2026
21 Dilihat