Menuju Kawasan Tanpa Rokok: Wujudkan Pelayanan Prima di Kantor Kecamatan Ngasem! 🚭🏛️
NGASEM – Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kantor Kecamatan Ngasem berkomitmen penuh untuk menerapkan area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan perkantoran. Langkah tegas ini diambil guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan nyaman, serta mengutamakan keselamatan publik.
Penerapan KTR ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi daerah serta wujud kepedulian nyata kami terhadap kenyamanan masyarakat yang sedang mengurus pelayanan administrasi. Dengan lingkungan yang bebas dari asap rokok, diharapkan kualitas kesehatan para pegawai maupun warga yang berkunjung dapat terjaga dengan optimal.
Catatan Penting:
Mohon kerjasamanya bagi seluruh staf dan warga yang berkunjung untuk tidak merokok di dalam maupun di area sekitar Kantor Kecamatan Ngasem.
Terima kasih atas kerja sama dan pengertian seluruh lapisan masyarakat. Mari bersama-sama kita jaga udara bersih demi kenyamanan bersama! Ngasem Sehat!,
Sehat dimulai dari kita.
#KecamatanNgasem #KawasanTanpaRokok