Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan fungsi pengawasan (binwas) tingkat kecamatan terhadap jalannya roda pemerintahan desa, hari ini digelar Konferensi Kasi Pemerintahan, Kesra, dan Pelayanan se-Kecamatan Ngasem.

Sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 84 Tahun 2015, para Kepala Seksi memiliki peran sebagai roda penggerak teknis di desa. Melalui konferensi ini, diharapkan administrasi pemerintahan semakin tertib, penyaluran/pemberdayaan makin tepat sasaran, dan pelayanan umum jadi lebih cepat!

📌 Agenda Utama Pembahasan:
Fokus utama konferensi kali ini adalah pendalaman dan pemahaman regulasi daerah Kabupaten Bojonegoro, di antaranya:

- Peraturan Bupati Bojonegoro No. 11 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa (untuk menjamin akuntabilitas pembangunan desa).

- Peraturan Bupati Bojonegoro No. 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (sebagai panduan teknis administrasi dan pelaporan anggaran).

Melalui forum ini, seluruh Kasi diharapkan dapat saling bertukar solusi atas kendala di lapangan, baik dalam urusan Pemerintahan, Kesejahteraan, maupun pelayanan administrasi warga yang sejalan dengan aturan yang berlaku.

Semoga hasil konferensi ini membawa dampak positif langsung bagi seluruh masyarakat di Kecamatan Ngasem! ✨

#KecamatanNgasem #KonferensiDesa


By Admin
Dibuat tanggal 13-07-2026
0 Dilihat