MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SETREN! ✨

Pemerintah Kecamatan Ngasem bersama Pemerintah Desa Setren tengah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa Semester 1 Tahun 2026 di Desa Setren. Kegiatan ini bukan sekadar formalitas administratif di pertengahan tahun, melainkan sebuah langkah strategis dan wujud komitmen nyata kita bersama dalam mengawal setiap rupiah anggaran desa agar benar-benar tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung pada kemajuan serta kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Setren. Melalui sinergi yang kuat ini, setiap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyerapan anggaran dievaluasi secara mendalam untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan optimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan bersama.

Pelaksanaan monev ini didasarkan pada amanat Pasal 88 dan Pasal 100 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro. Secara garis besar, aturan tersebut menegaskan pentingnya fungsi pembinaan dan pengawasan melekat yang wajib dilakukan oleh jajaran kecamatan, sekaligus mengatur kewajiban pelaporan serta pertanggungjawaban yang akuntabel di setiap tahapan pengelolaan anggaran. Dengan adanya landasan hukum yang kuat ini, seluruh tata kelola sirkulasi APBDesa Setren diwajibkan berjalan secara tertib, taat hukum, serta terhindar dari segala bentuk penyimpangan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebagai penutup, segenap jajaran Pemerintah Desa Setren berkomitmen untuk menjadikan hasil evaluasi ini sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan kinerja pelayanan serta pembangunan di sisa tahun anggaran 2026. Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim verifikasi Kecamatan Ngasem serta seluruh elemen masyarakat yang terus mengawal proses ini. Mari kita bersama-sama bahu-membahu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan Desa Setren yang bersih, mandiri, berdaya saing, dan semakin maju!


By Admin
Dibuat tanggal 17-07-2026
0 Dilihat