MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BANDUNGREJO
Jum'at 17 Juli 2026
Pemerintah Kecamatan Ngasem melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa Bandungrejo Semester 1 Tahun 2026 yang bertempat di Balai Desa Bandungrejo. Kegiatan berkala ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap pos anggaran desa direalisasikan secara transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kemajuan wilayah Desa Bandungrejo. Lewat pemeriksaan intensif ini, seluruh pelaksanaan program kerja di paruh pertama tahun ini ditinjau ulang agar tetap tepat sasaran.
Agenda evaluasi ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, merujuk pada amanat Pasal 88 dan Pasal 100 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro. Aturan tersebut mewajibkan adanya pembinaan dari pihak kecamatan serta pertanggungjawaban yang valid pada setiap jenjang pengelolaan dana. Dengan landasan hukum yang kuat ini, tata kelola APBDesa Bandungrejo dipastikan berjalan tertib, disiplin anggaran, dan bebas dari potensi kekeliruan administratif.
Menutup rangkaian evaluasi paruh tahun ini, Pemerintah Desa Bandungrejo berkomitmen menjadikan masukan dan rekomendasi tim monev sebagai dasar utama peningkatan kinerja di sisa tahun anggaran 2026. Mari kita bersama-sama mengawal pembangunan Desa Bandungrejo menuju masyarakat yang lebih sejahtera!
#DesaBandungrejo #Ngasem #MonevDesa2026 #TataKelolaDesa