Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Dukohkidul 

Pada hari Senin, 20 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Dukohkidul, Kecamatan Ngasem, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa/APB Desa sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola keuangan desa agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro, khususnya:

📍 Pasal 88, yang mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran. Laporan tersebut menjadi dasar dalam menilai pelaksanaan APB Desa serta memastikan pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan sesuai ketentuan.

📍 Pasal 100, yang mengatur pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat terhadap pengelolaan serta pelaporan keuangan desa secara rutin, guna memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan tata kelola keuangan Desa Dukohkidul semakin baik, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Seluruh hasil evaluasi, saran, serta rekomendasi yang disampaikan dalam kegiatan ini diharapkan menjadi masukan yang konstruktif bagi Pemerintah Desa Dukohkidul untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan APB Desa dan pelayanan kepada masyarakat pada masa yang akan datang.


By Admin
Dibuat tanggal 21-07-2026
0 Dilihat