Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Ngadiluwih Semester 1 Tahun 2026
Pada hari Senin, 20 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngasem, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa/APB Desa sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro, antara lain:
📍 Pasal 88, yang mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan APB Desa dapat dipertanggungjawabkan dan dievaluasi secara cermat.
📍 Pasal 100, yang mengatur pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat terhadap pengelolaan serta pelaporan keuangan desa secara berkala, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan pengelolaan keuangan Desa Ngadiluwih semakin berkualitas, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Hasil evaluasi, saran, serta rekomendasi yang disampaikan dalam kegiatan ini diharapkan menjadi masukan yang konstruktif bagi Pemerintah Desa Ngadiluwih untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa pada masa yang akan datang.