MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BARENG SEMESTER 1 TAHUN 2026
Pemerintah Kecamatan Ngasem bersama Pemerintah Desa Bareng saat ini tengah menggelar agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan Desa Semester 1 Tahun 2026 yang bertempat di Balai Desa Bareng. Kegiatan berkala di pertengahan tahun ini menjadi instrumen krusial untuk memastikan bahwa setiap pos pemanfaatan anggaran desa benar-benar disalurkan secara transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup serta pembangunan di wilayah Desa Bareng. Melalui proses pemeriksaan yang teliti ini, seluruh realisasi program kerja paruh pertama tahun ini dibedah bersama guna menjamin efektivitas serta ketepatan sasaran di lapangan.
Langkah evaluasi ini berjalan dengan dasar hukum, yakni merujuk pada amanat Pasal 88 dan Pasal 100 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro. Regulasi tersebut secara tegas membunyikan mandat mengenai kewajiban pembinaan dan pengawasan dari pihak kecamatan, serta keharusan pelaporan pertanggungjawaban yang valid di setiap jenjang pengelolaan anggaran. Dengan adanya penguatan regulasi ini, seluruh jalannya tata kelola APBDesa Bareng dipastikan harus berjalan tertib hukum, disiplin anggaran, dan bersih dari potensi kekeliruan demi menjaga marwah pemerintahan yang tepercaya.
Mengakhiri rangkaian evaluasi semester pertama ini, Pemerintah Desa Bareng siap menjadikan seluruh catatan revisi dan rekomendasi tim sebagai pijakan utama untuk memantapkan kinerja pembangunan di sisa tahun anggaran 2026. Mari bersama kita kawal roda pemerintahan Desa Bareng dalam membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.