MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN APB DESA NGANTRU SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2026
Selasa, 21 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Ngantru, Kecamatan Ngasem, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa/APB Desa sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan APB Desa dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro, antara lain:
📍 Pasal 88, yang mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APB Desa sekaligus bahan evaluasi dalam pengelolaan keuangan desa.
📍 Pasal 100, yang mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten bersama Camat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan serta pelaporan keuangan desa secara berkala agar seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini diharapkan tata kelola keuangan Desa Ngantru semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Berbagai masukan, hasil evaluasi, serta rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Desa Ngantru dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APB Desa serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik.