MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BUTOH SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2026

Pada Rabu, 22 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa/APB Desa sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan guna mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro, di antaranya:

📍 Pasal 88, yang mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran. Laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APB Desa sekaligus menjadi dasar dalam proses evaluasi pengelolaan keuangan desa.

📍 Pasal 100, yang mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten bersama Camat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan serta pelaporan keuangan desa secara berkesinambungan agar seluruh pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan pengelolaan keuangan Desa Butoh semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Berbagai hasil evaluasi, masukan, serta rekomendasi yang diperoleh diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Desa Butoh dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APB Desa serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang semakin efektif dan berkualitas.


By Admin
Dibuat tanggal 23-07-2026
0 Dilihat