Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyusunan RKP Desa TA 2027 Desa Sendangharjo
📍 Tempat: Balai Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem
📅 Hari, Tanggal: Senin, 14 September 2026
⏰ Jam: 10.00 WIB - Selesai
Pemerintah Desa Sendangharjo menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) bersama Pemerintah Kecamatan Ngasem dan unsur masyarakat untuk merumuskan arah pembangunan ke depan. Agenda utama pertemuan ini berfokus pada Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027.
Dalam proses penyusunan perencanaan ini, peranan dan pendampingan dari pihak Kecamatan berlandaskan pada regulasi nasional dan daerah berikut:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 112 ayat 1 & 2): Pemerintah Daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Desa, di mana pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan tersebut dikoordinasikan atau dilimpahkan kepada Camat.
- PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 154): Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa, termasuk memfasilitasi administrasi serta tata kelola perencanaan agar berjalan efisien.
- Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Pasal 31 & 39): Camat berperan melakukan pendampingan teknis, memfasilitasi jalannya Musrenbangdes, serta melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap rancangan RKP Desa sebelum ditetapkan.
- Perbup Bojonegoro No. 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa (Pasal 8 & 11): Camat berperan memverifikasi usulan kegiatan desa serta memastikan bahwa program yang direncanakan selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bojonegoro.
Mari bersama-sama mengawal jalannya pembangunan Desa Sendangharjo agar terealisasi secara inklusif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh warga!