Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyusunan RKP Desa TA 2027 Desa Wadang

πŸ“ Tempat: Balai Desa Wadang, Kecamatan Ngasem

πŸ“… Hari, Tanggal: Senin, 21 September 2026

⏰ Jam: 12.30 WIB - Selesai

Pemerintah Desa Wadang bersama BPD, lembaga desa, dan tokoh masyarakat menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Agenda ini dilaksanakan guna menghimpun aspirasi warga serta menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027.

Proses perencanaan pembangunan desa ini mengacu pada regulasi perundang-undangan yang menegaskan peran fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan dari pihak Kecamatan:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 112 ayat 1 & 2): Dasar hukum pembinaan dan pengawasan perencanaan pembangunan desa oleh Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh Camat.

PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 154): Ketentuan pelaksanaan bagi Camat untuk membina, mengawasi, serta memfasilitasi tata kelola administrasi perencanaan desa.

Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Pasal 31 & 39): Panduan pendampingan teknis dan verifikasi oleh Camat atas jalannya tahapan Musrenbangdes hingga evaluasi draf RKP Desa.

Perbup Bojonegoro No. 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa (Pasal 8 & 11): Acuan bagi Camat dalam melakukan penelaahan dan verifikasi usulan kegiatan desa agar selaras dengan prioritas program Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Ngasem, jajaran Pemerintah Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, serta perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat, dan kader kesehatan.

Dukungan dan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat Desa Wadang menjadi pondasi utama terwujudnya pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.


By Admin
Dibuat tanggal 22-09-2026
0 Dilihat