Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyusunan RKP Desa TA 2027 Desa Sambong
📍 Tempat: Balai Desa Sambong, Kecamatan Ngasem
📅 Hari, Tanggal: Jumat, 25 September 2026
⏰ Jam: 08.00 WIB - Selesai
Pemerintah Desa Sambong bersama Camat Ngasem, BPD, kelembagaan desa, serta elemen masyarakat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Forum ini diselenggarakan untuk memetakan usulan warga sekaligus menyelaraskan prioritas program dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027.
Tahapan penyusunan perencanaan pembangunan desa ini berlandaskan pada regulasi perundang-undangan yang mengamanatkan peran pendampingan, pembinaan, dan pengawasan dari tingkat Kecamatan:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 112 ayat 1 & 2): Landasan hukum pembinaan serta pengawasan perencanaan pembangunan desa oleh Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Camat.
PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 154): Pedoman bagi Camat dalam menjalankan pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi tata kelola administrasi perencanaan di desa.
Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Pasal 31 & 39): Acuan fasilitasi teknis dan verifikasi oleh Camat sejak pelaksanaan Musrenbangdes hingga penelaahan draf RKP Desa.
Perbup Bojonegoro No. 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa (Pasal 8 & 11): Ketentuan bagi Camat untuk menelaah serta memverifikasi usulan kegiatan desa agar terintegrasi dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bojonegoro.
Agenda ini turut dihadiri oleh Camat Ngasem, jajaran Pemerintah Desa Sambong, BPD, Pendamping Desa, serta perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat, dan Satlinmas.
Sinergi dan partisipasi aktif seluruh warga Desa Sambong menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, serta membawa dampak positif bagi kesejahteraan bersama.