Musyawarah Desa (Musdes) Desa Ngantru
Tema: Penyusunan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026
Hari/Tanggal: Senin, 12 Oktober 2026
Tempat: Balai Desa Ngantru

Pemerintah Desa Ngantru bersama BPD, tokoh masyarakat, dan unsur lembaga desa menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026.

Musdes ini diselenggarakan sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga dalam merencanakan serta menyelaraskan penggunaan anggaran program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa agar lebih tepat sasaran.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat beserta Tim Evaluasi/Pengawas dari Kecamatan. Kehadiran dan pembinaan dari pihak kecamatan ini mengacu pada regulasi dan dasar hukum yang berlaku:

-- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 112 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa pemerintah kabupaten/kota dibantu oleh camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
-- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan: Pasal 10 ayat (1) huruf g dan Pasal 15, yang menegaskan kewenangan camat dalam membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa serta pendayagunaan aset desa.
-- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mengatur mekanisme evaluasi dan pengawasan rancangan APB Desa dan Perubahan APB Desa oleh Bupati melalui Camat.
-- Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa beserta perubahannya: Mengatur secara spesifik petunjuk teknis pelaksanaan, evaluasi, serta pengawasan rancangan Perubahan APB Desa oleh Camat di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Melalui Musdes ini, diharapkan Perubahan APB Desa TA 2026 Desa Ngantru dapat berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


By Admin
Dibuat tanggal 13-10-2026
0 Dilihat