Musyawarah Desa (Musdes) Desa Jampet: Penyusunan Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026
Pemerintah Desa Jampet bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta unsur lembaga desa sukses menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 19 Oktober 2026, bertempat di Balai Desa Jampet.
Musdes ini diselenggarakan sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif warga dalam merencanakan serta menyelaraskan penggunaan anggaran program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa agar lebih tepat sasaran.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat beserta Tim Evaluasi dan Pengawas dari Kecamatan. Kehadiran serta pembinaan dari pihak kecamatan ini mengacu pada regulasi dan dasar hukum yang berlaku:
➡️ Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024: Pasal 112 mengatur bahwa pemerintah kabupaten/kota dibantu oleh camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
➡️ Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan: Pasal 10 ayat (1) huruf g dan Pasal 15 menegaskan kewenangan camat dalam membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa serta pendayagunaan aset desa.
➡️ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mengatur mekanisme evaluasi dan pengawasan rancangan APB Desa serta Perubahan APB Desa oleh Bupati melalui Camat.
➡️ Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa: Mengatur secara spesifik petunjuk teknis pelaksanaan, evaluasi, serta pengawasan rancangan Perubahan APB Desa oleh Camat di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Melalui pelaksanaan Musdes ini, diharapkan Perubahan APB Desa TA 2026 Desa Jampet dapat berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.