PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO
KECAMATAN NGASEM
Jln Kalitidu Ngasem Telp. (0353) 7710155 Pos 62154
e-Mail : Kecamatanngasem@yahoo.com
N G A S E M
Ngasem, 14 April 2023
Nomor : 050/ /412.419/2023 Kepada :
Sifat : Penting Yth. Sdr. Ka. BAPPEDA
Kab. Bojonegoro
Lampiran : 1 (satu) bendel di
Hal : Pengiriman Rencana BOJONEGORO
Strategis Perangkat
Daerah (Renstra PD)
Bersama ini kami kirimkan dengan hormat Penetapan Rencana Strategis Peranagkat Daerah (RENSTRA – PD) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Ngasem sebanyak 1 (satu) berkas sebagaimana terlampir.
Demikian untuk menjadikan periksa.
CAMAT NGASEM
IWAN SOPIAN, ST, MM
Pembina Tk.I
NIP. 19790528 200312 1 003
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT, Penyesuaian Rencana Strategis Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro (Renstra) Tahun 2024-2026 akhirnya dapat disusun sesuai dengan jadwal yang direncanakan.
Rencana Renstra Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024-2026 disusun dengan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Akhir Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pasal 130 ayat 1 dan 2.
Penyesuaian Renstra ini merupakan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kecamatan Ngasem, sehingga memiliki peran strategis untuk pencapaian kinerja tiga tahun ke depan.
Semoga dengan telah tersusunnya Penyesuaian Renstra Kecamatan Ngasem ini harapan tercapainya pembangunan yang efektif dan efisien dapat tecapai.
Ngasem, 14 April 2023
CAMAT NGASEM
IWAN SOPIAN, ST, MM
Pembina Tk.I
NIP. 19790528 200312 1 003
|
|
DAFTAR ISI |
|
|
|
|
BAB I |
PENDAHULUAN |
|
|
|
||
|
1.1. |
Latar Belakang…………………………………………………………... |
5 |
|
|
|
|
1.2. |
Landasan Hukum………………………………………………………... |
6 |
|
|
|
|
1.3. |
Maksud dan Tujuan……………………………………………………... |
7 |
|
|
|
|
1.4. |
Sistematika Penulisan…………………………………………………… |
8 |
|
|
|
BAB II |
GAMBARAN UMUM PELAYANAN |
|
|
|
||
|
2.1. |
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi………………………………….. |
9 |
|
|
|
|
2.2. |
Sumber Daya Perangkat Kecamatan Ngasem ………………………….. |
16 |
|
|
|
|
2.3. |
Kinerja Pelayanan Kecamatan Ngasem………………………………… |
20 |
|
|
|
|
2.4. |
Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan……………………... |
30 |
|
|
|
BAB III |
PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS |
|
|
|
||
|
3.1. |
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi |
|
|
|
|
|
|
Pelayanan………………………………………………………………... |
32 |
|
|
|
|
3.2. |
Telaahan Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati |
|
|
|
|
|
|
Terpilih………………………………………………………………….. |
34 |
|
|
|
|
3.3. |
Telaahan RENSTRA K/L dan RENSTRA Provinsi……………………. |
35 |
|
|
|
|
3.4. |
Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan |
|
|
|
|
|
|
Hidup Strategis………………………………………………………….. |
36 |
|
|
|
|
3.5. |
Penentuan Isu-Isu Strategis……………………………………………… |
36 |
|
|
|
BAB IV |
TUJUAN DAN SASARAN……………………………………………………. |
37 |
|
|
||
BABV |
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN………………………………………. |
39 |
|
|
||
BAB VI |
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN……… |
41 |
|
|
||
BAB VII |
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN…………………... |
48 |
|
|
||
BAB VIII |
P E N U T U P………………………………………………………………….. |
50 |
|
|
||
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penyesuaian Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) merupakan satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan untuk mengarahkan Perangkat Daerah khususnya dalam perencanaan pembangunan daerah selama periode 3 (tiga) tahun kedepan atau masa kepemimpinan Kepala Daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 272 menjelaskan bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) memuat Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Dimana RENSTRA-PD ditetapkan dengan Perkada (Peraturan Peraturan Kepala Daerah) setelah RPJMD ditetapkan, maksud ditetapkan RENSTRA-PD adalah agar Instansi Pemerintah mempertanggungjawabkan kinerja yang diukur dari sejauh mana pencapaian terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Sedangkan Rencana Kerja (Renja) PD yang disusun setiap tahun merupakan penjabaran dari RENSTRA-PD yang dibuat sebelum proses perencanaan operasional dan penganggaran dilakukan. Tujuan RENSTRA-PD pada dasarnya memuat kemana pelayanan Perangkat Daerah akan diarahkan dan apa yang hendak dicapai dalam 3 (tiga) tahun mendatang serta bagaimana mencapainya dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan dapat terlaksana. Penyusunan RENSTRA-PD Kecamatan Ngasem Tahun 2024-2026 berdasarkan Permendagri nomor 86 Tahun 2017 yang mana telah dijelaskan tentang tata cara penyusunan RENSTRA-PD meliputi:
(1) Tahapan persiapan penyusunan;
(2) Penyusunan Rencana Akhir awal RENSTRA-PD;
(3) Penyusunan Rencana Akhir;
(4) Pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah;
(5) Penyusunan Penyesuaian RENSTRA-PD; dan
(6) Penetapan RENSTRA-PD.
Dokumen Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) Kecamatan Ngasem disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro sehingga harapan kedepan terdapat keselarasan antara kebijakan, program dan kegiatan pada RPJMD dengan kebijakan dan program pada RENSTRA-PD.
Dalam upaya mendukung keberhasilan pencapaian Pembangunan Daerah, penyelerasan antara RPJMD dengan RENSTRA-PD dilaksanakan dengan 6 strategi yaitu penyelarasan isu strategis Pembangunan Daerah; penyelarasan visi,misi,tujuan dan sasaran pembangunan daerah; penyelarasan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah; penyelarasan program prioritas; penyelarasan kerangka program pembangunan daerah; dan penyelarasan indikasi lokasi pelaksanaan kegiatan strategis di daerah.
1.2 Landasan Hukum
Landasan Hukum dalam penyusunan (RENSTRA PD) Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 – 2026 adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 – 2031;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bojonegoro Tahun 2005-2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro;
- Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 76 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan & Kelurahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor .... Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 – 2026;
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan RENSTRA PD Kecamatan Ngasem Tahun 2024 – 2026 adalah sebagai berikut :
- Sebagai dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan Ngasem tahun 2024–2026 yang mengacu pada RPJMD Kabupaten Bojonegoro;
- Sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan Kecamatan Ngasem dan menjadi masukan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bojonegoro;
- Sebagai informasi bagi semua pemangku kepentingan (stakeholders) terkait dengan perencanaan pembangunan.
Tujuan dari penyusunan Penyesuaian Rencana Strategis (RENSTRA PD) Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro adalah sebagai berikut :
- Memberikan arahan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan selama kurun waktu lima tahun dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Ngasem dalam mendukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
- Menyediakan tolok ukur kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan Ngasem untuk kurun waktu tahun lima tahun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai dasar dalam melakukan pengendalian dan evaluasi kinerja Kecamatan Ngasem;
- Memberikan pedoman bagi seluruh aparatur Kecamatan Ngasem dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) yang merupakan dokumen perencanaan tahunan dalam kurun waktu lima tahun.
1.4 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Renstra Kecamatan Ngasem adalah sebagai berikut :
Bab I PENDAHULUAN
Pada bab ini menguraikan tentang : latar belakang yang menjadi gambaran pentingnya penyusunan renstra, landasan hukum sebagai acuan penyusunan renstra, maksud dan tujuan renstra disusun dan sistematika penulisan dokumen.
Bab II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
Pada bab ini menguraikan tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi,Sumber Daya Kecamatan, Kinerja Pelayanan, Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan.
Bab III PERMASALAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Pada bab ini menguraikan tentang identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan Kecamatan Keling, dan telaahan visi, misi, program Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta pokok-pokok pikiran.
Bab IV TUJUAN DAN SASARAN
Pada bab ini menguraikan tentang pernyataan tentang Tujuan dan sasaran, tujuan dan sasaran, serta Strategi dan Kebijakan penyelenggaran pemerintahan di Kecamatan.
Bab V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Pada bab ini menguraikan tentang rencana program dan kegiatan,indikator kinerja kelompok sasaran dan pendanaan indikatif.
Bab VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Pada bab ini dijabarkan mengenai indikator sasaran Kecamatan Ngasem yang mengacu kepada indikator kinerja pembangunan RPJMD Kabupaten Bojonegoro.
Bab VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Pada bab ini dijabarkan mengenai indikator sasaran Kecamatan Ngasem yang mengacu kepada indikator pembangunan RPJMD Kabupaten Bojonegoro.
Bab VIII P E N U T U P
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Kecamatan didefinisikan sebagai wilayah kerja camat yang merupakan perangkat daerah Kabupaten dan kota. Perubahan definisi ini menjadikan kecamatan yang awalnya merupakan salah satu wilayah administrasi pemerintahan selain pemerintahan nasional, provinsi, kabupaten atau kotamadya, dan kota administrative menjadi wilayah kerja dari perangkat daerah. Perubahan ini juga telah mengubah kecamatan yang awalnya merupakan wilayah kekuasaan berubah menjadi wilayah pelayanan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2023 Tentang kedudukan, susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro, Camat melaksanakan tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam melaksanakan Tugas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Camat didukung oleh unsur-unsur sebagai berikut:
2.1.1 Sekretaris Kecamatan
Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh camat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan administrasi keuangan;
- pengelolaan administrasi perlengkapan;
- pengelolaan urusan rumah tangga;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Seksi;
- pengelolaan kearsipan Kecamatan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kelompok Jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari sub-sub bagian. Masing-masing sub bagian dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris Kecamatan, sub-sub bagian terdiri dari :
- Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian dan keuangan mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif urusan umum urusan kepegawaian dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian dan keuangan mempunyai fungsi :
(1) melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
(2) melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
(3) melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karier dan pensiun pegawai;
(4) melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
(5) melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
(6) menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
(7) melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
(8) menyiapkan bahan penyusunan Rencana Akhir, anggaran pendapatan dan belanja daerah;
(9) melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja;
(10) melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
(11) menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
(12) mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;
(13) melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan; dan
(14) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas pelayanan administratif dalam menyiapkan bahan penyusunan, penghimpunan, pengolahan, penyimpanan, evaluasi program dan laporan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai fungsi :
(1) melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
(2) melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
(3) menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
(4) menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
(5) melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil Pengawasan;
(6) menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
(7) melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
(8) melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan hasil pembangunan;
(9) melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
2.1.2 Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan umum dan Desa serta administrasi kependudukan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Desa/Kelurahan;
- menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- menyiapkan bahan fasilitasi penataan Desa/ Kelurahan dan penyusunan Peraturan Desa;
- menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;
- menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- menyiapkan bahan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
- menyiapkan bahan pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah aset Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;
- menyiapkan bahan pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah kekayaan Desa serta pengalihan status tanah kekayaan Desa yang berubah menjadi Kelurahan;
- melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas, dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
2.1.3 Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Permbedayaan Masyarakat adalah pelaksanana Pemerintah Kecamatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pembinana pembangunan di bidang perekonomian desa, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Desa/Kelurahan, produksi dan distribusi;
- menyiapkan bahan perumusan, perencanaan, dan pengembangan pembangunan Desa/Kelurahan;
- menyiapkan bahan koordinasi dan mengakumulasi proyek masuk Desa/Kelurahan;
- menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
- melaksanakan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
- melaksanakan pendataan potensi Desa/Kelurahan;
- menyiapkan bahan pembinaan kelembagaan Desa/ Kelurahan;
- melaksanakan sosialisasi dan monitoring pembangunan Desa/Kelurahan;
- menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan swadaya masyarakat dalam pembangunan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
2.1.4 Seksi Kesejahteraan Rakyat
Seksi Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pelaksanaan Pemerintah Kecamatan dibidang pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosial. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
- menyiapkan bahan penyusunan program bantuan sosial, pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
- menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
- menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan kesehatan;
- menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
- menyiapkan bahan penanggulangan dan pengoordinasian masalah sosial;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan melaporkan kondisi sembako di Desa/Kelurahan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
2.1.5 Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat adalah unsur pelaksanaan pemerintah kecamatan dibidang pemberdayaan ketentraman dan ketertiban wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberdayaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi:
- melaksanakan stabilitas ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan;
- menyiapkan bahan pengoordinasian dengan instansi vertikal dan satuan polisi pamong praja dalam melaksanakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan terutama daerah rawan bencana;
- menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
- melaksanakan penjagaan aset Kecamatan;
- melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
- melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
- menyiapkan bahan pembinaan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
KECAMATAN NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO
CAMAT
|
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL |
SEKRETARIAT |
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN |
SUB BAGIAN PROGRAM DAN LAPORAN |
SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT |
SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
SEKSI PEMERINTAHAN |
SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
2.2 Sumber Daya Perangkat Daerah
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Ngasem di dukung dengan Sumberdaya Aparatur sebanyak 20 orang, dilihat dari kompleksitas dan mobilitas pekerjaan yang cukup tinggi, jumlah aparatur di Kecamatan Ngasem dirasa cukup memadahi, tetapi seyogyanya ditambah tenaga tehknis guna mendukung kelancaran dalama melaksanaan tugas.
Perkembangan jumlah pegawai pada Kantor Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro sebagai berikut :
Tabel 2.2.1
Jumlah ASN di Kecamatan Ngasem berdasarkan laki-laki dan perempuan
No. |
Status Pegawai |
Laki-laki |
Perempuan |
1 |
Pegawai ASN |
13 |
1 |
2 |
Kades / Sekdes ASN |
- |
- |
3 |
Pegawai Honorer |
3 |
2 |
Jumlah |
16 |
3 |
Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa pegawai Kecamatan Ngasem berjumlah 18 orang. 14 orang diantaranya adalah laki-laki, dan sisanya 4 orang adalah perempuan. Kondisi pegawai Kecamatan Ngasem dapat dilihat tabel berikut :
Tabel : 2.2.1
Data Aparatur Kecamatan Ngasem
No |
N a m a / N I P |
Pangkat/ Gol. |
Jabatan |
Pendidikan Terakhir |
Diklat |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
1 |
IWAN SOPIAN,ST.MM. |
Pembina |
Camat |
S 2 |
|
19790528 200312 1 003 |
(IV/a) |
Diklatpim III |
|||
2 |
WINARTO, SE |
Penata Tk. 1 |
Sekretaris Kecamatan |
S1 |
|
19680702 2009901 1 003 |
(III/d) |
Diklatpim III |
|||
3 |
SOLIKHIN, SE. |
Penata |
Kasi Pemerintahan |
S1 |
Diklatpim IV |
19750413 199803 1 004 |
(III/c) |
||||
4 |
JELITA HABEAHAN, SH |
Penata |
Kasi Pemberdayaan Masyarakat |
S1 |
Diklatpim IV |
19670605 199403 1 015 |
(III/c) |
||||
5 |
DWI UTOMO 19750217 200801 1 006 |
Penata |
Kasi Trantib & Linmas |
S2 |
Diklatpim IV |
(III/d) |
|||||
6 |
BUDI UTOMO |
Penata (III/c) |
Kasi Kesra |
SLTA |
Diklatpim IV |
19690514 199211 1 001
|
|||||
7 |
DWI PUJI ASTUTI 19760913 200312 2 011 |
Penata Muda (III/a) |
Staf |
S LTA |
|
|
|
|
|
|
|
8 |
HARTODI |
Pengatur Tk. 1 |
Staf |
D3 |
|
19680131 201406 1 001 |
(II/d) |
||||
9 |
M.ISNIN |
Penata Muda Tk. 1 ( III/a ) |
Staf |
SLTA |
- |
19690308 200701 1 024 |
|||||
10 |
KUSBIANTORO |
Pengatur Muda Tk. 1 |
Staf |
SLTA |
|
19750707 201406 1 000 |
(II/b) |
||||
11 |
SETYARANGGA BAYU KURNIAWAN |
Penata Muda Tk.1 |
Staf |
S1 |
- |
19960929 202108 1 001 |
( III/a ) |
||||
12 |
TANTRIANI, S.A.P. 20000418 202504 2 006 |
Penata Muda Tk.1 ( III/a )
|
Staf |
S1 |
|
13 |
MUHAMMAD RAIHAN AGUST NUGROHO 20010613 202504 1 002 |
Penata Muda Tk.1 ( III/a )
|
Staf |
S1 |
|
14 |
M. ALIF SAFRODA 19891123 202521 1 001 |
IX |
Staf |
S1 |
|
15 |
PIPIT LUK INDAH SARI 19961001 202521 2 001 |
IX |
Staf |
S1 |
|
16 |
SOKRAN 19840610 202521 1 005 |
IX |
Staf |
S1 |
|
17 |
SRI WULANDARI 19981011 202521 2 001 |
IX |
Staf |
S1 |
|
18. |
NYAMIDI 19730608 202521 1 005 |
IX |
Staf |
SLTA |
|
Sumber : Kec. Ngasem
Sumberdaya aparatur di Kecamatan Ngasem dari segi kepangkatan dan Strata Pendidikan, serta Diklat yang diikuti dapat dilihat dengan jelas pada tabel berikut ini :
Tabel 2.2.2
Kepangkatan, Pendidikan dan Diklat
Pangkat/ Gol. |
Pendidikan |
Diklat Pim |
|||||||||
SD |
SMP |
SMA |
D3 |
S.1 |
S.2 |
S.3 |
IV |
III |
II |
I |
|
IV |
- |
- |
- |
- |
- |
2 |
- |
- |
1 |
- |
- |
III |
- |
- |
2 |
- |
4 |
- |
- |
6 |
1 |
- |
- |
II |
- |
- |
2 |
1 |
3 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
I |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Honorer |
- |
- |
1 |
- |
4 |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
Jumlah |
0 |
0 |
5 |
1 |
11 |
2 |
0 |
6 |
2 |
- |
- |
Sumber : Kec. Ngasem
Sarana Prasarana
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Ngasem selain didukung personil yang memadai juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana kerja sebagai berikut :
Tabel 2.2.3
Daftar Barang Inventaris
No |
Jenis Barang |
Merk |
Jumlah |
Keadaan |
|
Baik |
Rusak |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
1. |
Bangunan Gedung Kantor Permanen |
|
2 |
2 |
- |
2. |
Rumah Dinas Camat |
|
1 |
1 |
- |
3. |
Mobil |
Isuzu Panther |
1 |
1 |
- |
4. |
Sepeda motor |
Mega Pro |
18 |
18 |
- |
5. |
Sepeda motor |
Suzuki Smash 110 |
17 |
16 |
1 |
6. |
Sepeda motor |
KLX |
1 |
1 |
- |
7. |
Sepeda motor |
Yamaha Jupiter |
2 |
2 |
- |
8. |
Sepeda motor |
Legenda |
1 |
1 |
- |
9. |
Sepeda motor |
Honda Revo |
1 |
1 |
- |
10. |
Sepeda motor |
Honda WIN 100 |
22 |
22 |
- |
11. |
Meja pimpinan |
- |
1 |
1 |
- |
12. |
Kursi putar |
- |
25 |
25 |
- |
13. |
Meja karyawan |
- |
25 |
25 |
- |
14. |
Kursi karyawan |
- |
25 |
25 |
- |
15. |
Bangku tunggu |
|
5 |
5 |
- |
16. |
Filling kabinet |
Brother/Leon |
2 |
|
2 |
17. |
Almari Besi |
- |
3 |
3 |
|
18. |
Alat penghancur kertas |
|
2 |
2 |
|
19. |
Mesin ketik |
- |
1 |
0 |
1 |
20. |
Papan data |
- |
1 |
1 |
- |
21. |
Pesawat Telpon |
Visco |
1 |
1 |
- |
22. |
Radio Amatir (HT Handy Talky) |
- |
1 |
1 |
|
23. |
Laptop |
Axio,Acer,Asus |
6 |
4 |
2 |
24. |
Komputer |
Lenovo |
7 |
3 |
4 |
25. |
Printer |
Epson, Cannon,brother HP Laser Jet |
8 |
4 |
4 |
26. |
Bangunan Pendopo Kecamatan |
|
1 |
1 |
- |
27. |
Genzet |
Yamaha |
1 |
1 |
- |
Sumber : Kec. Ngasem
Dari tabel tersebut dapat disimpulkan bahwa semua asset kantor Kecamatan Ngasem dalam kondisi baik, sehingga dapat dipergunakan untuk memperlancar proses pelayanan.
2.3 Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dipimpin oleh seorang Camat yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Kondisi yang diinginkan dan Proyeksi ke depan berdasarkan profil kinerja Kecamatan Ngasem dapat diperkirakan kebutuhan pelayanan yang harus dipenuhi di masa depan. Proyeksi ke depan Kecamatan Ngasem adalah terwujudnya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, yang didukung oleh sarana dan prasarana teknologi, Sumber Daya Manusia yang trampil, akuntabilitas kinerja dan disiplin aparatur yang mampu mendukung kemajuan pembangunan di segala bidang.
Kapabilitas organisasi adalah konsep yang dipakai untuk menunjukkan pada kondisi lingkungan internal yang terdiri atas 2 (dua) faktor strategis, yaitu kekuatan dan kelemahan. Kekuatan adalah situasi dan kemampuan internal yang bersifat positif, yang memungkinkan organisasi memiliki keuntungan strategis dalam mencapai sasarannya. Kelemahan adalah situasi dan ketidak mampuan internal yang mengakibatkan organisasi tidak dapat mencapai sasarannya. Faktor internal yang ada pada Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro adalah susunan organisasi, kepegawaian, perlengkapan / sarana prasarana, gambaran hasil evaluasi tahun terakhir termasuk di dalamnya ketercukupan anggaran dalam pelaksanan tupoksi.
Realisasi anggaran Kecamatan Ngasem selama periode anggaran Tahun 2018-2023, dapat terlihat dari Pencapaian Kinerja anggaran Pelayanan Kecamatan Ngasem sebagai berikut:
- Program Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik Realisai Anggaran Rata-rata selama periode Tahun 2018-2023 adalah sebesar 99,66 %.
- Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Realisasi Anggaran Rata-rata selama Periode Tahun 2018-2023 adalah sebesar 100 %.
- Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, realisasi anggran Rata-rata selama periode Tahun 2018-2023 adalah sebesar 100 %.
- Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa Kecamatan Ngasem Rata-rata Realisasi Anggaran selama periode 2018-2023 adalah sebesar 97,63%
- Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota realisasi anggaran Rata-rata selama periode tahun 2018-2023 adalah sebesar 66,78 %.
Disamping Kinerja Kecamatan Ngasem sebagaimana tercantum dalam penjabaran diatas maka secara umum dapat dijelaskan beberapa kinerja Kecamatan Ngasem sebagaimana tersebut di bawah ini :
Kinerja Pelayanan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban :
- Pembinaan terhadap anggota satgas Linmas yang berada di desa agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya ;
- Peningkatan dan perwujudan siskamling di tingkat desa, dusun atau lingkungan sampai pada tingkat RT dan RW;
- Mengadakan kegiatan patroli wilayah secara rutin dengan anggota gabungan Muspika dan Dinas terkait serta Desa untuk melihat langsung aktivitas masyarakat dalam bersiskamling;
- Mengadakan kegiatan operasi dan penertiban antara lain ; Operasi Miras, Operasi warung remang – remang dan operasi pelajar serta operasi penyakit masyarakat (PEKAT) bersama Muspika dan instansi terkait;
- Melaksanakan kegiatan pengamanan dan ketentraman umum dalam Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Karnaval Umum, PAM Lebaran;
- Melaksanakan penjagaan asset kecamatan;
- Koordinasi dengan desa-desa terutama daerah rawan banjir dalam pencegahan dan penanggulangan bencana banjir;
Kinerja Pelayanan di Bidang Pemerintahan :
- Mengadakan sosialisasi peraturan perundang – undangan di seluruh desa bersama dengan jajaran Muspika dan Dinas atau Instansi terkait ;
- Mengadakan pembinaan dan penekanan kepada pemerintah desa untuk membuat peraturan desa sebagai dasar atau payung hukum di tingkat desa;
- Mengadakan pembinaan PBB terhadap petugas rayon di desa;
- Mengadakan pekan panutan PBB di desa;
- Pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kecamatan Ngasem;
- Mengadakan Rapat koordinasi Sekretaris Desa se Kecamatan Ngasem setiap hari senin setelah pelaksanaan apel pagi;.
- Pembinaan dan pembenahan administrasi pelayanan baik di kecamatan dan desa se Kecamatan Ngasem;
- Memberikan kesempatan kepada aparat kecamatan dan desa untuk mengikuti diklat, pendidikan dan kursus baik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten maupun pihak lainnya;
- Mengadakan rapat koordinasi rutin dengan Dinas dan Instansi di tingkat kecamatan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan dan kualitas para aparat yang ada di dinas dan instansi di tingkat kecamatan;
- Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- Peningkatan kedisiplinan perangkat desa dan memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa serta penyelesaian perselisihan antar desa;
- Pembinaan kelengkapan administrasi desa termasuk pendampingan membuat Perdes tentang APBDes, dan Susunan Organisasi dan Tata Laksana Pemerintahan Desa;
- Memberikan sosialisasi bagi perangkat desa dan kelurahan terkait dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang terus mengalami penyempurnaan dan perubahan;
- Pembinaan secara rutin ke desa yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pembinaan aparat kecamatan dan perangkat desa secara rutin;
- Melaksanakan monitoring dan inventarisasi yang dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas, dan tanah timbul;.
- Membantu pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Membantu pengawasan atas tanah-tanah negara dan tanah aset Pemerintah Daerah;.
Kinerja Pelayanan di Bidang Kesejahteraan Rakyat :
- Monitoring penyaluran Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra).
- Pengurusan Jamkesda;
- Pembinaan, koordinasi dan harmonisasi lembaga – lembaga keagamaan;
- Memfasilitasi pembangunan tempat – tempat ibadah;
- Pelaksanaan Peringatan Hari-hari Besar Keagamaan;
- Pembinaan di bidang kepemudaaan yang terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
- Pembinaan dan penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan;
- Pembinaan dan penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektifitas dan efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari;
- Membantu penanganan masalah-masalah sosial dan bencana alam;
- Pembinaan, koordinasi dan sinkronisasi Gerakan Keluarga Berencana serta Kesehatan;
- Pembinaan, koordinasi dan sinkronisasi kegiatan Posyandu;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan melaporkan kondisi sembako di desa;
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Bojonegoro yaitu untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melakukan perencanaan pembangunan yang berbasis kemasyarakat, sekaligus melakukan pelaporan pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya, bekerjasama dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait.
Untuk itu dalam mengukur keberhasilan dari tujuan dan sasaran kinerja Kecamatan Ngasem Tahun 2023, maka ditetapkan rencana tingkat capaian kinerja pelayanan yang menjadi tolok ukur atau patokan penilaian keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan proses perencanaan yang efektif, efisien dan partisipatif serta untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Ngasem. Adapun analisis pencapaian kinerja pelayanan Kecamatan Ngasem dapat dilihat pada table berikut:
Tabel2.1
Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Ngasem
Kabupaten Bojonegoro
No |
Indikator Kinerja sesuai tugas dan Fungsi PD |
Target NSPK |
Target IKK |
Target Indikator Lainnya |
Target RENSTRA Perangkat Daerah Tahun Ke- |
Realisasi Capaian Tahun ke- |
Rasio Capaian pada Tahun ke- |
||||||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
1 |
2 |
3 |
4 5 |
5 |
|||||
1 |
Prosentase Penyediaan jasa surat menyurat |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
2 |
Prosentase Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
3 |
Prosentase Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
4 |
Prosentase Penyediaan jasa administrasi keuangan |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
5 |
Prosentase Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
6 |
Prosentase Penyediaan alat tulis kantor |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
7 |
Prosentase Penyediaan barang cetakan dan penggandaan |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
8 |
Prosentase Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
9 |
Prosentase Prosentase Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
10 |
Prosentase Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang‑undangan |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
11 |
Prosentase Penyediaan makanan dan minuman |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
12 |
Prosentase Rapat‑rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
13 |
Prosentase Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
14 |
Prosentase Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
15 |
Prosentase Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
16 |
Prosentase Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
17 |
Prosentase Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
18 |
Prosentase Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
19 |
Prosentase Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
20 |
Prosentase Pengadaan pakaian khusus hari‑hari tertentu |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
21 |
Prosentase Pelaksanaan Pembinaan PKK Daerah |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
22 |
Prosentase Pelaksanaan Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa |
|
|
|
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
Perencanaan dan realisasi anggaran atas Renstra Kecamatan Ngasem Tahun anggaran 2024 – 2026 lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel di bawah ini.
Tabel 2.2
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Perangkat Daerah Kecamatan Ngasem
Kabupaten Bojonegoro
Uraian ***) |
Anggaran pada Tahun Ke- |
Realisasi Anggaran pada Tahun ke- |
Rasio antara Realissai dan Anggaran Tahun ke- |
Rata-rata Pertumbuhan |
|||||||||||||
2023 |
2024 |
2025 |
2026 |
2023 |
2024 |
2025 |
2026 |
1 |
2 |
3 |
4 |
Anggaran |
Realisasi |
||||
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
(10) |
(11) |
(12) |
(13) |
(14) |
(15) |
|||
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota |
2.606.163.980 |
2.671.318.080 |
2.738.101.032 |
2.806.553.558 |
100 |
100 |
100 |
100 |
|
||||||||
Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
458.068.900 |
458.068.900 |
458.068.900 |
458.068.900 |
0 |
1000 |
100 |
100 |
100 |
|
|||||||
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan |
27.050.000 |
27.050.000 |
27.050.000 |
27.050.000 |
0 |
100 |
100 |
100 |
100 |
|
|
||||||
Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
12.620.000 |
12.620.000 |
|