PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO

KECAMATAN NGASEM

Jln   Kalitidu Ngasem Telp. (0353) 7710155 Pos 62154

e-Mail : Kecamatanngasem@yahoo.com

N G A S E M

 

                                                                                    Ngasem, 14 April 2023

 

Nomor        : 050/         /412.419/2023                             Kepada :

Sifat           : Penting                                                         Yth. Sdr. Ka. BAPPEDA

                                                                                                        Kab. Bojonegoro

Lampiran    : 1 (satu) bendel                                                          di            

Hal             : Pengiriman Rencana                                               BOJONEGORO

             Strategis Perangkat

Daerah (Renstra PD)                                      

                                                                                                                      

           

 

Bersama ini kami kirimkan dengan hormat Penetapan Rencana  Strategis Peranagkat Daerah (RENSTRA – PD) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Kecamatan Ngasem  sebanyak 1 (satu) berkas sebagaimana terlampir.

 

Demikian untuk menjadikan periksa.

 


                                                                                                CAMAT NGASEM

 

 

 

 

IWAN SOPIAN, ST, MM

Pembina Tk.I

NIP. 19790528 200312 1 003

           

                                                                       

           

 

 

                                                              KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kehadirat Allah SWT, Penyesuaian Rencana Strategis Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro (Renstra) Tahun 2024-2026 akhirnya dapat disusun sesuai dengan jadwal yang direncanakan.

Rencana Renstra  Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024-2026 disusun dengan acuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rencana Akhir Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pasal 130 ayat 1 dan 2.

Penyesuaian Renstra ini merupakan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kecamatan Ngasem, sehingga memiliki peran strategis untuk pencapaian kinerja tiga tahun ke depan.

Semoga dengan telah tersusunnya Penyesuaian Renstra Kecamatan Ngasem ini harapan tercapainya pembangunan yang efektif dan efisien dapat tecapai.

 

 

Ngasem, 14 April 2023

CAMAT NGASEM

 

 

 

 


IWAN SOPIAN, ST, MM

Pembina Tk.I

NIP. 19790528 200312 1 003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

 

 

1.1.

Latar Belakang…………………………………………………………...

  5

 

 

 

1.2.

Landasan Hukum………………………………………………………...

  6

 

 

 

1.3.

Maksud dan Tujuan……………………………………………………...

  7

 

 

 

1.4.

Sistematika Penulisan……………………………………………………

  8

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM PELAYANAN

 

 

 

 

2.1.

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi…………………………………..

  9

 

 

 

2.2.

Sumber Daya Perangkat Kecamatan Ngasem …………………………..

16

 

 

 

2.3.

Kinerja Pelayanan Kecamatan  Ngasem…………………………………

 20

 

 

 

2.4.

Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan……………………...

30

 

 

BAB III

PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS

 

 

 

 

3.1.

Identifikasi  Permasalahan  Berdasarkan  Tugas  dan  Fungsi

 

 

 

 

 

Pelayanan………………………………………………………………...

32

 

 

 

3.2.

Telaahan  Visi,  Misi  dan  Program  Bupati  dan  Wakil  Bupati

 

 

 

 

 

Terpilih…………………………………………………………………..

34

 

 

 

3.3.

Telaahan  RENSTRA K/L dan RENSTRA Provinsi…………………….

35

 

 

 

3.4.

Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan

 

 

 

 

 

Hidup Strategis…………………………………………………………..

36

 

 

 

3.5.

Penentuan Isu-Isu Strategis………………………………………………

36

 

 

BAB IV

TUJUAN DAN SASARAN…………………………………………………….

 37

 

 

BABV

  STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN……………………………………….

   39

 

 

BAB VI

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN………

 41

 

 

BAB VII

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN…………………...

 48

 

 

BAB VIII

P E N U T U P…………………………………………………………………..

 50

 

 

             

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang

Penyesuaian Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) merupakan satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan untuk mengarahkan Perangkat Daerah khususnya dalam perencanaan pembangunan daerah selama periode 3 (tiga) tahun kedepan atau masa kepemimpinan Kepala Daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 272 menjelaskan bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) memuat Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Dimana RENSTRA-PD ditetapkan dengan Perkada (Peraturan Peraturan Kepala Daerah) setelah RPJMD ditetapkan, maksud ditetapkan RENSTRA-PD adalah agar Instansi Pemerintah mempertanggungjawabkan kinerja yang diukur dari sejauh mana pencapaian terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Sedangkan Rencana Kerja (Renja) PD yang disusun setiap tahun merupakan penjabaran dari RENSTRA-PD yang dibuat sebelum proses perencanaan operasional dan penganggaran dilakukan. Tujuan RENSTRA-PD pada dasarnya memuat kemana pelayanan Perangkat Daerah akan diarahkan dan apa yang hendak dicapai dalam 3 (tiga) tahun mendatang serta bagaimana mencapainya dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan dapat terlaksana. Penyusunan RENSTRA-PD Kecamatan Ngasem  Tahun 2024-2026 berdasarkan Permendagri nomor 86 Tahun 2017 yang mana telah dijelaskan tentang tata cara penyusunan RENSTRA-PD meliputi:

(1) Tahapan persiapan penyusunan;

(2) Penyusunan Rencana Akhir awal RENSTRA-PD;

(3) Penyusunan Rencana Akhir;

(4) Pelaksanaan forum perangkat daerah/lintas perangkat daerah;

(5) Penyusunan Penyesuaian RENSTRA-PD; dan

(6) Penetapan RENSTRA-PD.

 

Dokumen Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENSTRA-PD) Kecamatan Ngasem disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro sehingga harapan kedepan terdapat keselarasan antara kebijakan, program dan kegiatan pada RPJMD dengan kebijakan dan program pada RENSTRA-PD.

Dalam upaya mendukung keberhasilan pencapaian Pembangunan Daerah, penyelerasan antara RPJMD dengan RENSTRA-PD dilaksanakan dengan 6 strategi yaitu penyelarasan isu strategis Pembangunan Daerah; penyelarasan visi,misi,tujuan dan sasaran pembangunan daerah; penyelarasan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah; penyelarasan program prioritas; penyelarasan kerangka program pembangunan daerah; dan penyelarasan indikasi lokasi pelaksanaan kegiatan strategis di daerah.

1.2  Landasan Hukum

Landasan Hukum dalam penyusunan (RENSTRA PD)  Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 – 2026 adalah sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  2. Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  tentang  Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  39  Tahun  2006  tentang  Tata  Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
  4. Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  8  Tahun  2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  5. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Bojonegoro  Nomor  26  Tahun  2011 tentang  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah  (RT RW)  Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 – 2031;
  6. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Bojonegoro  Nomor  6  Tahun  2013 tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Panjang  Kabupaten Bojonegoro Tahun 2005-2020;
  7. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Bojonegoro  Nomor  13  Tahun  2016 tentang  Pembentukan  dan  Susunan  Perangkat  Daerah  Kabupaten Bojonegoro;
  8. Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 76 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan & Kelurahan
  9. Peraturan  Pemerintah  Nomor  18  Tahun  2016  tentang  Perangkat Daerah;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
  2. Peraturan  Daerah  Kabupaten  Bojonegoro  Nomor  ....  Tahun  2018 tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 – 2026;

1.3  Maksud dan Tujuan

Maksud  penyusunan RENSTRA PD Kecamatan  Ngasem Tahun  2024 – 2026 adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai  dokumen  perencanaan  jangka  menengah  yang  memuat  Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan  fungsi Kecamatan  Ngasem tahun 2024–2026 yang mengacu pada RPJMD                 Kabupaten Bojonegoro;
  2. Sebagai  pedoman  dalam  penyusunan  Rencana  Kerja  Tahunan Kecamatan Ngasem  dan  menjadi  masukan  dalam  Rencana  Kerja  Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bojonegoro;
  3. Sebagai  informasi  bagi  semua  pemangku  kepentingan  (stakeholders) terkait dengan     perencanaan pembangunan.

Tujuan dari penyusunan Penyesuaian Rencana Strategis (RENSTRA PD)        Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan arahan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan selama kurun waktu lima tahun dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Ngasem dalam mendukung Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
  2. Menyediakan tolok ukur kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan Ngasem untuk kurun waktu tahun lima tahun dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai dasar dalam melakukan pengendalian dan evaluasi kinerja Kecamatan Ngasem;
  3. Memberikan pedoman bagi seluruh aparatur Kecamatan Ngasem dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) yang merupakan dokumen perencanaan tahunan dalam kurun waktu lima tahun.

 

 

1.4  Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan Renstra Kecamatan Ngasem adalah sebagai berikut :

Bab  I       PENDAHULUAN

Pada bab ini menguraikan tentang : latar belakang yang menjadi gambaran pentingnya penyusunan renstra, landasan hukum sebagai acuan penyusunan renstra, maksud dan tujuan renstra disusun dan sistematika penulisan dokumen.

 

Bab  II      GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

Pada bab ini menguraikan tentang Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi,Sumber Daya Kecamatan, Kinerja Pelayanan, Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan.

 

Bab  III  PERMASALAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH

Pada bab ini menguraikan tentang identifikasi permasalahan berdasarkan tugas dan fungsi pelayanan Kecamatan Keling, dan telaahan visi, misi, program Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta pokok-pokok pikiran.

 

Bab  IV    TUJUAN DAN SASARAN

Pada bab ini menguraikan tentang pernyataan tentang Tujuan dan sasaran, tujuan dan sasaran, serta Strategi dan Kebijakan penyelenggaran pemerintahan di Kecamatan.

 

Bab V      STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Pada bab ini menguraikan tentang rencana program dan kegiatan,indikator kinerja kelompok sasaran dan pendanaan indikatif.

 

Bab VI     RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

Pada bab ini dijabarkan mengenai indikator sasaran Kecamatan Ngasem  yang mengacu kepada indikator kinerja pembangunan RPJMD Kabupaten Bojonegoro.

Bab VII  KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

Pada bab ini dijabarkan mengenai indikator sasaran Kecamatan Ngasem yang mengacu kepada indikator pembangunan RPJMD Kabupaten Bojonegoro.

 

Bab VIII   P E N U T U P

BAB  II

GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

 

2.1    Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Kecamatan didefinisikan sebagai wilayah kerja camat yang merupakan perangkat daerah Kabupaten dan kota. Perubahan definisi ini menjadikan kecamatan yang awalnya merupakan salah satu wilayah administrasi pemerintahan selain pemerintahan nasional, provinsi, kabupaten atau kotamadya, dan kota administrative menjadi wilayah kerja dari perangkat daerah. Perubahan ini juga telah mengubah kecamatan yang awalnya merupakan wilayah kekuasaan berubah menjadi wilayah pelayanan.

Sebagaimana  diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2023 Tentang kedudukan, susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Bojonegoro, Camat melaksanakan tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana  pelayanan umum;
  6. pengoordinasian            penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan; dan
  9. pelaksanaan   fungsi   lain   yang   diperintahkan   oleh Peraturan Perundang-undangan.

 

 

          Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam melaksanakan Tugas berada dibawah dan  bertanggung    jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Camat didukung oleh unsur-unsur sebagai berikut:

2.1.1           Sekretaris Kecamatan

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh camat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga;
  6. pelaksanaan    koordinasi     penyusunan     program, anggaran dan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan   koordinasi   penyelenggaraan   tugas-tugas Seksi;
  8. pengelolaan kearsipan Kecamatan;
  9. pelaksanaan   monitoring  dan   evaluasi  organisasi dan tatalaksana; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kelompok Jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari sub-sub bagian. Masing-masing sub bagian dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris Kecamatan, sub-sub bagian terdiri dari :

  1. Kepala Sub Bagian Umum  Kepegawaian dan keuangan mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif urusan umum  urusan kepegawaian dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, kepala Sub Bagian Umum  Kepegawaian dan keuangan mempunyai fungsi :

(1)    melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;

(2)    melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;

(3)    melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karier dan pensiun pegawai;

(4)    melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;

(5)    melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;

(6)    menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;

(7)    melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;

(8)    menyiapkan        bahan    penyusunan        Rencana Akhir, anggaran pendapatan dan belanja daerah;

(9)    melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan    realisasi    anggaran    pendapatan    dan belanja;

(10) melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;

(11) menyelenggarakan    tata    usaha    pembayaran    gaji pegawai;

(12) mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman;

(13) melaksanakan  evaluasi  dan  menyusun  laporan  di bidang keuangan; dan

(14) melaksanakan    tugas    lain    yang    diberikan    oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

  1. Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas pelayanan administratif dalam menyiapkan bahan penyusunan, penghimpunan, pengolahan, penyimpanan, evaluasi program dan laporan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai fungsi :

(1)    melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;

(2)    melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;

(3)    menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;

(4)    menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;

(5)    melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil Pengawasan;

(6)    menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;

(7)    melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;

(8)    melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi Peraturan Perundang-undangan                                                   dan hasil pembangunan;

(9)    melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana; dan melaksanakan     tugas     lain    yang    diberikan    oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.1.2           Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan umum dan Desa serta administrasi kependudukan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Desa/Kelurahan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan          program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  3. menyiapkan bahan fasilitasi penataan Desa/ Kelurahan dan penyusunan Peraturan Desa;
  4. menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;
  5. menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan      Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  6. menyiapkan bahan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
  7. menyiapkan bahan pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  8. menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah aset Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;
  9. menyiapkan bahan pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah kekayaan Desa serta pengalihan status tanah kekayaan Desa yang berubah  menjadi Kelurahan;
  10. melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas, dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan  fungsinya.

2.1.3           Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Permbedayaan Masyarakat adalah pelaksanana Pemerintah Kecamatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pembinana pembangunan di bidang perekonomian desa, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan    bahan    penyusunan   program dan pemberdayaan perekonomian masyarakat Desa/Kelurahan, produksi dan distribusi;
  2. menyiapkan bahan perumusan, perencanaan, dan pengembangan  pembangunan Desa/Kelurahan;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dan mengakumulasi proyek masuk Desa/Kelurahan;
  4. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  5. melaksanakan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
  6. melaksanakan pendataan potensi Desa/Kelurahan;
  7. menyiapkan bahan pembinaan kelembagaan Desa/ Kelurahan;
  8. melaksanakan sosialisasi dan monitoring pembangunan Desa/Kelurahan;
  9. menyiapkan bahan fasilitasi  pengembangan swadaya masyarakat dalam pembangunan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.1.4           Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi Kesejahteraan Rakyat adalah unsur pelaksanaan Pemerintah Kecamatan dibidang pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan sosial. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan bahan penyusunan program bantuan sosial, pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
  2. menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan  dan  kesehatan masyarakat;
  3. menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan  dan pelayanan kesehatan;
  4. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
  5. menyiapkan     bahan  penanggulangan dan pengoordinasian masalah sosial;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan melaporkan kondisi sembako di Desa/Kelurahan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.1.5           Seksi  Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat adalah unsur pelaksanaan pemerintah kecamatan dibidang pemberdayaan ketentraman dan ketertiban wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberdayaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan stabilitas ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kecamatan;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian dengan instansi vertikal dan satuan polisi pamong praja dalam melaksanakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
  3. melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan terutama  daerah rawan bencana;
  4. menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  5. melaksanakan penjagaan aset Kecamatan;
  6. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
  7. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  8. menyiapkan bahan pembinaan ketenteraman, ketertiban,  dan  perlindungan masyarakat; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

KECAMATAN NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO

 

CAMAT

 

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

SEKRETARIAT

SUB BAGIAN

 UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN

SUB BAGIAN

PROGRAM DAN LAPORAN

SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

SEKSI PEMERINTAHAN

SEKSI KETENTRAMAN, KETERTIBAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


2.2    Sumber Daya Perangkat Daerah

Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Ngasem di dukung dengan Sumberdaya Aparatur sebanyak 20 orang, dilihat dari kompleksitas dan mobilitas pekerjaan yang cukup tinggi, jumlah aparatur di Kecamatan Ngasem dirasa cukup memadahi, tetapi seyogyanya ditambah tenaga tehknis guna mendukung kelancaran dalama melaksanaan tugas.

Perkembangan  jumlah  pegawai  pada  Kantor  Kecamatan  Ngasem Kabupaten Bojonegoro sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

Tabel 2.2.1

Jumlah ASN di Kecamatan Ngasem berdasarkan laki-laki dan perempuan

No.

Status Pegawai

Laki-laki

Perempuan

1

Pegawai ASN

13

1

2

Kades / Sekdes ASN

-

-

3

Pegawai Honorer

3

2

Jumlah

16

3

 

Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa pegawai Kecamatan Ngasem berjumlah 18 orang.  14 orang diantaranya adalah laki-laki, dan sisanya 4 orang adalah perempuan.  Kondisi pegawai Kecamatan Ngasem  dapat dilihat tabel berikut :

Tabel : 2.2.1

Data Aparatur Kecamatan Ngasem

No

N a m a  /  N I P

Pangkat/ Gol.

Jabatan

Pendidikan Terakhir

Diklat

1

2

3

4

5

6

1

IWAN SOPIAN,ST.MM.

Pembina

Camat

S 2

 

19790528 200312 1 003

(IV/a)

Diklatpim III

2

WINARTO, SE

Penata Tk. 1

Sekretaris Kecamatan

S1

 

19680702 2009901 1 003

(III/d)

Diklatpim III

3

SOLIKHIN, SE.

Penata

Kasi Pemerintahan

S1

Diklatpim IV

19750413 199803 1 004

(III/c)

4

JELITA HABEAHAN, SH

Penata

Kasi Pemberdayaan Masyarakat

S1

Diklatpim IV

19670605 199403 1 015

(III/c)

5

DWI UTOMO

19750217 200801 1 006

Penata

Kasi Trantib & Linmas

S2

Diklatpim IV

(III/d)

 

6

BUDI UTOMO

Penata

(III/c)

Kasi Kesra

SLTA

Diklatpim IV

19690514 199211 1 001

 

   

7

DWI PUJI ASTUTI

19760913 200312 2 011

Penata Muda

(III/a)

Staf

S LTA

 

 

 

 

 

 

 

8

HARTODI                                         

Pengatur

Tk. 1

Staf

D3

 

19680131 201406 1 001

(II/d)

9

M.ISNIN

Penata Muda Tk. 1

( III/a )

Staf

SLTA

-

19690308 200701 1 024

10

KUSBIANTORO                                  

Pengatur Muda

Tk. 1

Staf

SLTA

 

19750707 201406 1 000

(II/b)

11

 

SETYARANGGA BAYU KURNIAWAN

 

Penata Muda

Tk.1

Staf

S1

-

19960929 202108 1 001

( III/a )

12

TANTRIANI, S.A.P.

20000418 202504 2 006

 

Penata Muda

Tk.1

( III/a )

 

Staf

S1

 

13

MUHAMMAD RAIHAN AGUST NUGROHO

20010613 202504 1 002

Penata Muda

Tk.1

( III/a )

 

Staf

S1

 

14

M. ALIF SAFRODA

19891123 202521 1 001

IX

Staf

S1

 

15

PIPIT LUK INDAH SARI

19961001 202521 2 001

IX

Staf

S1

 

16

SOKRAN

19840610 202521 1 005

IX

Staf

S1

 

17

SRI WULANDARI

19981011 202521 2 001

IX

Staf

S1

 

18.

NYAMIDI

19730608 202521 1 005

IX

Staf

SLTA

 

  Sumber : Kec. Ngasem

 

Sumberdaya aparatur di Kecamatan Ngasem dari segi kepangkatan dan Strata Pendidikan, serta Diklat yang diikuti dapat dilihat dengan jelas pada tabel berikut ini :

Tabel 2.2.2

           Kepangkatan, Pendidikan dan Diklat

Pangkat/ Gol.

Pendidikan

Diklat Pim

SD

SMP

SMA

D3

S.1

S.2

S.3

IV

III

II

I

IV

-

-

-

-

-

2

-

-

1

-

-

III

-

-

2

-

4

-

-

6

1

-

-

II

-

-

2

1

3

-

-

-

-

-

-

I

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

Honorer

-

-

1

-

4

-

-

-

-

-

-

Jumlah

0

0

5

1

11

2

0

6

2

-

-

  Sumber : Kec. Ngasem 

Sarana Prasarana

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Ngasem selain didukung personil yang memadai juga dilengkapi dengan sarana dan prasarana kerja sebagai berikut :

                     Tabel 2.2.3

                    Daftar Barang Inventaris

No

Jenis Barang

Merk

Jumlah

Keadaan

Baik

Rusak

1

2

3

4

5

6

1.

Bangunan Gedung Kantor Permanen

 

2

2

-

2.

Rumah Dinas Camat

 

1

1

-

3.

Mobil

Isuzu Panther

1

1

-

4.

Sepeda motor

Mega Pro

18

18

-

5.

Sepeda motor

Suzuki Smash 110

17

16

1

6.

Sepeda motor

KLX

1

1

-

7.

Sepeda motor

Yamaha Jupiter

2

2

-

8.

Sepeda motor

Legenda

1

1

-

9.

Sepeda motor

Honda Revo

1

1

-

10.

Sepeda motor

Honda WIN 100

22

22

-

11.

Meja pimpinan

-

1

1

-

12.

Kursi putar

-

25

25

-

13.

Meja karyawan

-

25

25

-

14.

Kursi karyawan

-

25

25

-

15.

Bangku tunggu

 

5

5

-

16.

Filling kabinet

Brother/Leon

2

 

2

17.

Almari Besi

-

3

3

 

18.

Alat penghancur kertas

 

2

2

 

19.

Mesin ketik

 -

1

0

1

20.

Papan data

-

1

1

-

21.

Pesawat Telpon

Visco

1

1

-

22.

Radio Amatir (HT Handy Talky)

-

1

1

 

23.

Laptop

Axio,Acer,Asus

6

4

2

24.

Komputer

Lenovo

7

3

4

25.

Printer

Epson, Cannon,brother

HP Laser Jet

8

4

4

26.

Bangunan Pendopo Kecamatan

 

1

1

-

27.

Genzet

Yamaha

1

1

-

Sumber : Kec. Ngasem

          Dari tabel tersebut dapat disimpulkan bahwa semua asset kantor Kecamatan Ngasem dalam kondisi baik, sehingga dapat dipergunakan untuk memperlancar proses pelayanan.

2.3  Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

            Kecamatan Ngasem  Kabupaten Bojonegoro dipimpin oleh seorang Camat yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

            Kondisi yang diinginkan dan Proyeksi ke depan berdasarkan profil kinerja Kecamatan Ngasem  dapat diperkirakan kebutuhan pelayanan yang harus dipenuhi di masa depan. Proyeksi ke depan Kecamatan Ngasem  adalah terwujudnya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, yang didukung oleh sarana dan prasarana teknologi, Sumber Daya Manusia yang trampil, akuntabilitas kinerja dan disiplin aparatur yang mampu mendukung kemajuan pembangunan di segala bidang.

          Kapabilitas organisasi adalah konsep yang dipakai untuk menunjukkan pada kondisi lingkungan internal yang terdiri atas 2 (dua) faktor strategis, yaitu kekuatan dan kelemahan. Kekuatan adalah situasi dan kemampuan internal yang bersifat positif, yang memungkinkan organisasi memiliki keuntungan strategis dalam mencapai sasarannya. Kelemahan adalah situasi dan ketidak mampuan internal yang mengakibatkan organisasi tidak dapat mencapai sasarannya. Faktor internal yang ada pada Kecamatan Ngasem  Kabupaten Bojonegoro adalah susunan organisasi, kepegawaian, perlengkapan / sarana prasarana, gambaran hasil evaluasi tahun terakhir termasuk di dalamnya ketercukupan anggaran dalam pelaksanan tupoksi.

Realisasi  anggaran  Kecamatan Ngasem  selama  periode  anggaran Tahun        2018-2023,  dapat  terlihat  dari  Pencapaian  Kinerja  anggaran Pelayanan Kecamatan Ngasem  sebagai berikut:

  1. Program Penyelenggaraan Pemerintah dan Pelayanan Publik Realisai Anggaran Rata-rata selama periode Tahun 2018-2023 adalah sebesar 99,66 %.
  2. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Realisasi Anggaran Rata-rata selama Periode Tahun 2018-2023 adalah sebesar 100 %.
  3. Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, realisasi anggran Rata-rata selama periode Tahun 2018-2023 adalah sebesar 100 %.
  4. Program Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Desa Kecamatan Ngasem Rata-rata Realisasi Anggaran selama periode 2018-2023 adalah sebesar 97,63%
  5. Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota realisasi anggaran Rata-rata selama periode tahun 2018-2023 adalah sebesar 66,78 %.

Disamping Kinerja Kecamatan Ngasem sebagaimana tercantum dalam penjabaran diatas maka secara umum dapat dijelaskan beberapa kinerja Kecamatan Ngasem sebagaimana tersebut di bawah ini :

Kinerja Pelayanan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban :

  1. Pembinaan terhadap anggota satgas Linmas yang berada di desa agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya ;
  2. Peningkatan dan perwujudan siskamling di tingkat desa, dusun atau lingkungan sampai pada tingkat RT dan RW;
  3. Mengadakan kegiatan patroli wilayah secara rutin dengan anggota gabungan Muspika dan Dinas terkait serta Desa untuk  melihat langsung aktivitas masyarakat dalam bersiskamling;
  4. Mengadakan kegiatan operasi dan penertiban antara lain ; Operasi Miras, Operasi warung remang – remang dan operasi pelajar serta operasi  penyakit masyarakat (PEKAT) bersama Muspika dan instansi terkait;
  5. Melaksanakan  kegiatan pengamanan dan ketentraman umum dalam Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Karnaval Umum, PAM Lebaran;
  6. Melaksanakan penjagaan asset kecamatan;
  7. Koordinasi dengan desa-desa terutama daerah rawan banjir dalam pencegahan dan penanggulangan bencana banjir;

 

Kinerja Pelayanan di Bidang Pemerintahan  :

  1. Mengadakan sosialisasi peraturan perundang – undangan di seluruh desa bersama dengan jajaran Muspika dan Dinas atau Instansi terkait ;
  2. Mengadakan pembinaan dan penekanan kepada pemerintah desa untuk membuat peraturan desa sebagai dasar atau payung hukum di tingkat desa;
  3. Mengadakan pembinaan PBB terhadap petugas rayon  di desa;
  4. Mengadakan pekan panutan PBB di desa;
  5. Pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kecamatan Ngasem;
  6. Mengadakan Rapat koordinasi Sekretaris Desa se Kecamatan Ngasem setiap hari senin setelah pelaksanaan apel pagi;.
  7. Pembinaan dan pembenahan administrasi pelayanan baik di kecamatan dan desa se Kecamatan Ngasem;
  8. Memberikan kesempatan kepada aparat kecamatan dan desa untuk mengikuti diklat, pendidikan dan kursus baik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten maupun  pihak lainnya;
  9. Mengadakan rapat koordinasi rutin dengan Dinas dan Instansi di tingkat kecamatan dalam upaya  peningkatan kualitas pelayanan dan kualitas para aparat yang ada di dinas dan instansi di tingkat kecamatan;
  10. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  11. Peningkatan kedisiplinan perangkat desa dan memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar desa serta penyelesaian perselisihan antar desa;
  12. Pembinaan kelengkapan administrasi desa termasuk pendampingan membuat Perdes tentang APBDes, dan Susunan Organisasi dan Tata Laksana Pemerintahan Desa;
  13. Memberikan sosialisasi bagi perangkat desa dan kelurahan terkait dengan adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang terus mengalami penyempurnaan dan perubahan;
  14. Pembinaan secara rutin ke desa yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  15. Pembinaan aparat kecamatan dan perangkat desa secara rutin;
  16. Melaksanakan monitoring dan inventarisasi yang dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas, dan tanah timbul;.
  17. Membantu pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  18. Membantu pengawasan atas tanah-tanah negara dan tanah aset Pemerintah Daerah;.

Kinerja Pelayanan di Bidang Kesejahteraan Rakyat :

  1. Monitoring penyaluran Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra).
  2. Pengurusan Jamkesda;
  3. Pembinaan, koordinasi dan harmonisasi lembaga – lembaga keagamaan;
  4. Memfasilitasi pembangunan tempat – tempat ibadah;
  5. Pelaksanaan Peringatan Hari-hari Besar Keagamaan;
  6. Pembinaan di bidang kepemudaaan yang terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
  7. Pembinaan dan penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan;
  8. Pembinaan dan penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektifitas dan efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari;
  9. Membantu penanganan masalah-masalah sosial dan bencana alam;
  10. Pembinaan, koordinasi dan sinkronisasi Gerakan Keluarga Berencana serta Kesehatan;
  11. Pembinaan, koordinasi dan sinkronisasi kegiatan Posyandu;
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan melaporkan kondisi sembako di desa;

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Bojonegoro yaitu untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melakukan perencanaan pembangunan yang berbasis kemasyarakat, sekaligus melakukan pelaporan pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya, bekerjasama dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait.

Untuk itu dalam mengukur keberhasilan dari tujuan dan sasaran kinerja Kecamatan Ngasem Tahun 2023, maka ditetapkan rencana tingkat capaian kinerja pelayanan yang menjadi tolok ukur atau patokan penilaian keberhasilan dan kegagalan penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan proses perencanaan yang efektif, efisien dan partisipatif serta untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Ngasem. Adapun analisis pencapaian kinerja pelayanan Kecamatan Ngasem dapat dilihat pada table berikut:

 

Tabel2.1
Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Kecamatan Ngasem

Kabupaten Bojonegoro

No

Indikator Kinerja

sesuai tugas dan

Fungsi PD

Target NSPK

Target IKK

Target Indikator Lainnya

Target RENSTRA

Perangkat Daerah

Tahun Ke-

Realisasi Capaian Tahun ke-

Rasio Capaian pada Tahun ke-

1

2

3

4

5

1

2

3

4

5

1

2

3

4         5

5

1

Prosentase Penyediaan jasa surat menyurat

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

2

Prosentase Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

3

Prosentase Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

4

Prosentase Penyediaan jasa administrasi keuangan

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

5

Prosentase Penyediaan peralatan/bahan dan jasa kebersihan kantor

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

6

Prosentase Penyediaan alat tulis kantor

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

7

Prosentase Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

8

Prosentase Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

9

Prosentase Prosentase Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

10

Prosentase Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang‑undangan

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

11

Prosentase Penyediaan makanan dan minuman

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

12

Prosentase Rapat‑rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

13

Prosentase Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

14

Prosentase Rapat Koordinasi dan Konsultasi dalam Daerah

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

15

Prosentase Penunjang Pelaksanaan Tugas Pokok Bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Umum

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

16

Prosentase Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

17

Prosentase Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

18

Prosentase Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

19

Prosentase Pembangunan Sarana dan Prasarana Gedung

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

20

Prosentase Pengadaan pakaian khusus hari‑hari tertentu

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

21

Prosentase Pelaksanaan Pembinaan PKK Daerah

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

22

Prosentase Pelaksanaan Penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan dan Desa

 

 

 

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

100

 

Perencanaan  dan  realisasi  anggaran  atas  Renstra  Kecamatan Ngasem  Tahun anggaran 2024 – 2026 lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel di bawah ini.

 

Tabel 2.2
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Perangkat Daerah
Kecamatan Ngasem
Kabupaten
Bojonegoro

Uraian ***)

Anggaran pada Tahun Ke-

Realisasi Anggaran pada Tahun ke-

Rasio antara Realissai dan Anggaran Tahun ke-

Rata-rata Pertumbuhan

2023

2024

2025

2026

 

2023

2024

2025

2026

 

1

2

3

4

 

Anggaran

Realisasi

(1) 

(2)

(3)

(4)

(5)

 

(6)

(7)

(8)

(9)

 

(10)

(11)

(12)

(13)

 

(14)

 (15)

Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota

2.606.163.980

2.671.318.080

2.738.101.032

2.806.553.558

           

100

100

100

100

   

 

Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik

458.068.900

458.068.900

458.068.900

458.068.900

         

0

1000

100

100

100

   

 

Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

27.050.000

27.050.000

27.050.000

27.050.000

         

0

100

100

100

100

 

 

 

Program Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

  12.620.000

      12.620.000