PERSYARATAN PERMOHONAN SANTUNAN KEMATIAN
1. Surat Permohonan Kepada Bupati diketahui Camat (ttd dan berstempel basah)
2. Fotocopy Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (barcode)
3. Surat Keterangan Ahli Waris yang Menyebutkan Hubungan dengan Almarhum/ah (ttd dan berstempel basah)
4. Surat Keterangan Miskin Ahli Waris (ttd dan berstempel basah)
5. Fotocopy KTP-el atau KK / Akte Kelahiran Warga yang Meninggal Dunia
6. Fotocopy KTP-el atau KK / Akte Kelahiran (Belum Memiliki KTP-el) Ahli Waris
7. Foto Rumah Ahli Waris Tampak Depan, dengan Ahli Waris yang Didampingi Perangkat Desa/Kelurahan Setempat (ttd dan berstempel basah)
8. Fotocopy Buku Rekening Bank Jatim (an. Ahli Waris)
9. Berkas Permohonan dibuat Rangkap 4 (Empat) yang Diperuntukkan Masing-Masing
a. 1 (Satu) Berkas untuk Bagian Kesra Setda Kab.
b. 1 (Satu) Berkas Arsip Kec. Setempat
c. 1 (Satu) Berkas Arsip Desa/Kelurahan
d. 1 (Satu) Arsip Pemohon
10. Permohonan Selambat-lambatnya diajukan 30 (Tiga Puluh) Hari Sejak Warga Meninggal Dunia
11. Wajib Mendaftar Melalui Online di alamat : http://sanduk.bojonegorokab.go.id/
12. Berkas Maksimal 7 (Tujuh) Hari Terhitung Sejak Dimasukkan/Upload Harus Disetorkan Ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Bojonegoro