2.1   Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah Kecamatan didefinisikan sebagai wilayah kerjacamat yang merupakan perangkat daerah Kabupaten  dan kota. Perubahan definisi ini menjadikan kecamatan yang awalnya merupakan salah satu wilayah administrasi pemerintahan selain pemerintahan nasional, provinsi, kabupaten atau kota madya, dan kota administrative menjadi wilayah kerjadari perangkat daerah. Perubahan ini juga telah mengubah kecamatan yang awalnya merupakan wilayah kekuasaan berubah menjadi wilayah pelayanan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 76 tahun 2016 tentang tentang kedudukan, susunan organisasi, uraiantugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan & Kelurahan,  Camat melaksanakan tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayananpublik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Camat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana  pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan         kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan; dan
  9. pelaksanaan   fungsi   lain   yang   diperintahkan   oleh Peraturan Perundang-undangan.
  10. Pelaksanaantugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupatisesuaitugas dan fungsinya.