BAGAN STRUKTUR ORGANISASI

KECAMATAN NGASEM KABUPATEN BOJONEGORO

 

struktur

 

 

Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang dalam melaksanakan Tugas berada dibawah dan          bertanggung    jawab   kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Camat didukung oleh unsur-unsur sebagai berikut:

2.1.1            SekretarisKecamatan

Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh camat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga;
  6. pelaksanaan    koordinasi     penyusunan     program,anggaran dan perundang-undangan;
  7. pelaksanaan   koordinasi   penyelenggaraan   tugas-tugas Seksi;
  8. pengelolaan kearsipan Kecamatan;
  9. pelaksanaan   monitoring  dan   evaluasi  organisasidan tata laksana; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camatterkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Kelompok Jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari sub-sub bagian. Masing-masing sub bagian dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris Kecamatan, sub-sub bagian terdiri dari :

  1. Kepala Sub Bagian Umum  Kepegawaian dan keuangan mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif urusan umum  urusan kepegawaian dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, kepala Sub Bagian Umum  Kepegawaian dan keuangan mempunyai fungsi :

(1)     melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;

(2)     melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;

(3)     melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karier dan pensiun pegawai;

(4)     melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;

(5)     melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;

(6)     menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;

(7)     melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;

(8)     menyiapkan        bahan    penyusunan        rancangan, anggaran pendapatan dan belanja daerah;

(9)     melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan    realisasi    anggaran    pendapatan    dan belanja;

(10) melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;

(11) menyelenggarakan    tata    usaha    pembayaran    gaji pegawai;

(12) mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor dan makanan serta minuman; melaksanakan  evaluasi  dan  menyusun  laporan  di bidang keuangan; dan

(13) melaksanakan    tugas    lain    yang    diberikan    oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

  1. Kepala Sub Bagian Program dan Laporan mempunyaI tugas pelayanan administrative dalam menyiapkan bahan penyusunan, penghimpunan, pengolahan, penyimpanan, evaluasi program dan laporan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sub Bagian Program dan Laporanmempunyaifungsi :

(1)     melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;

(2)     melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian datastatistik;

(3)     menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;

(4)     menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi,pengkajian, dan analisis pelaporan;

(5)     melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dantindak lanjut hasil Pengawasan;

(6)     menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasamapengawasan;

(7)     melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;

(8)     melaksanakan penghimpunan dan pengadaansistematisasi data dan menyusun dokumentasi Peraturan Perundang-undangan      da hasil pembangunan;

(9)     melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana; danmelaksanakan     tugas     lain    yang    diberikan    oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.1.2            Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kecamatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan umum dan Desa serta administrasi kependudukan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Desa/Kelurahan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan           program, pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  3. menyiapkan bahan fasilitasi penataan Desa/ Kelurahan dan penyusunan Peraturan Desa;
  4. menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar Desa dan penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;
  5. menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan        Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  6. menyiapkan bahan penilaian atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
  7. menyiapkan bahan pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  8. menyiapkan bahan pengawasan atas tanah-tanah Negara dan tanah aset Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya;
  9. menyiapkan bahan pembantuan dalam hal penetapan peruntukan, proses pengalihan, dan perubahan status tanah kekayaan Desa serta pengalihan status tanah kekayaan Desa yang berubah  menjadi Kelurahan;
  10. melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas, dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan  fungsinya.

2.1.3            Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Permbedayaan Masyarakat adalah pelaksanana Pemerintah Kecamatan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan desa yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pembinana pembangunan di bidang perekonomian desa, produksi dan distribusi serta pembinaan lingkungan hidup. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan    bahan    penyusunan   program dan pemberdayaanperekonomian masyarakat Desa/Kelurahan, produksi dan distribusi;
  2. menyiapkan bahan perumusan, perencanaan, dan pengembangan  pembangunan Desa/Kelurahan;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dan mengakumulasi proyek masuk Desa/Kelurahan;
  4. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta pelaporanlangkah-langkahpenanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
  5. melaksanakan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
  6. melaksanakan pendataan potensi Desa/Kelurahan;
  7. menyiapkan bahan pembinaan kelembagaan Desa/ Kelurahan;
  8. melaksanakansosialisasi danmonitoring pembangunan Desa/Kelurahan;
  9. menyiapkan bahan fasilitasi  pengembangan swadaya masyarakat dalam pembangunan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camatterkait dengan tugas dan fungsinya.

2.1.4            Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi Kesejahteraan Rakyat adalah unsure pelaksanaan Pemerintah Kecamatan dibidang pemberdayaan kesejahteraan masyarakat yang dipimpin oleh seorang KepalaSeksi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pemberdayaan kesejahteraansosial. Untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

  1. menyiapkan bahan penyusunan program bantuan sosial, pemberdayaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga;
  2. menyiapkan bahan penyusunan program dan pemberdayaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan  dan  kesehatan masyarakat;
  3. menyiapkan bahan fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan  dan pelayanan kesehatan;
  4. menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
  5. menyiapkan     bahan   penanggulangan dan pengoordinasian masalah sosial;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan melaporkan kondisi sembako di Desa/Kelurahan; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.1.5            Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum adalah unsure pelaksanaan Pemerintah Kecamatan di bidang pembinaan pelayanan umum yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melakukan urusan pelayana numum yang meliputi kekayaan dan inventarisasi Desa, kebersihan sertasarana dan prasaranaumum. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi:

  1. menyiapkan bahan penyusunan program danpenyelenggaraan pembinaan pelayanan kekayaandan inventarisasi Desa/Kelurahan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemberdayaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
  3. menyiapkan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pemeliharaan sarana dan prasarana flsik pelayanan umum;
  4. melaksanakan pelayanan perizinan;
  5. melaksanakan inventarisasi usaha yang memilikiperizinan; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.1.6            Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat adalah unsur pelaksanaan pemerintah kecamatan dibidang pemberdayaan ketentraman dan ketertiban wilayah Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pemberdayaan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; untuk melaksanakan tugas ini, Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. melaksanakan stabilitas ketenteraman danketertiban masyarakat di Kecamatan;
  2. menyiapkan bahan pengoordinasian dengan instansi vertikal dan satuan polisi pamong prajadalam melaksanakan ketenteraman, ketertibanumum dan perlindungan masyarakat;
  3. melaksanakan patroli di wilayah Kecamatanterutama  daerah rawan bencana;
  4. menyiapkan bahan penyusunan program,pembinaan, ideologi negara dan kesatuan bangsa;
  5. melaksanakan penjagaan aset Kecamatan;
  6. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika, zatadiktif dan bahan berbahaya;
  7. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  8. menyiapkan bahan pembinaan ketenteraman, ketertiban,  dan  perlindungan masyarakat; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.