Monitoring dan Evaluasi APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Ngantru dan Dukohkidul

Berdasarkan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran. Sejalan dengan hal tersebut, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan peran strategis Camat dalam melakukan pembinaan terhadap tata kelola keuangan desa secara berkala dan berkesinambungan.

Dalam rangka implementasi regulasi tersebut, Tim Monitoring Kecamatan Ngasem melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Ngantru dan Desa Dukohkidul. Kegiatan ini difokuskan untuk mengevaluasi norma dan ketepatan prosedur dalam pengelolaan anggaran yang mencakup empat bidang utama:

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Menertibkan administrasi perkantoran dan memastikan operasional pemerintah desa berjalan sesuai koridor hukum.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Meninjau progres fisik serta kualitas infrastruktur agar selaras dengan rencana anggaran dan spesifikasi teknis.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Memastikan dukungan anggaran terhadap kegiatan sosial, keagamaan, serta ketertiban lingkungan berjalan efektif.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Mengevaluasi program peningkatan kapasitas warga dan penguatan ekonomi desa guna mendorong kemandirian masyarakat.

Melalui pendampingan ini, diharapkan Pemerintah Desa Ngantru dan Dukohkidul dapat terus konsisten mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Sinergi ini merupakan langkah nyata dalam mengawal setiap rupiah dana desa agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat di Bojonegoro.

 


By Admin
Dibuat tanggal 04-03-2026
9 Dilihat