📌 Pembinaan Penyelenggaraan Pengisian Keanggotaan BPD Periode 2027–2035 Kecamatan Ngasem
Pemerintahan Kecamatan Ngasem menggelar kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2027–2035. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa dan jajaran BPD se-Kecamatan Ngasem.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah sosialisasi dan penyamaan persepsi atas Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 140/19/412.211/2026 tanggal 5 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan BPD Periode 2027–2035.
Beberapa poin penting dalam pedoman Surat Edaran tersebut di antaranya:
Mekanisme Pengisian: Dapat dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh Kepala Keluarga atau melalui musyawarah perwakilan.
Komposisi & Kuota: Jumlah anggota BPD bernilai gasal (5, 7, atau 9 orang) disesuaikan dengan jumlah penduduk desa, serta wajib memenuhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Kepanitiaan: Dibentuk oleh Kepala Desa paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan BPD berakhir, beranggotakan maksimal 11 orang dari unsur perangkat desa dan masyarakat.
Persyaratan Calon: Berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah, pendidikan minimal SMP/sederajat, berdomisili di desa setempat minimal 1 tahun, bukan perangkat desa, serta wajib mengantongi izin tertulis bagi ASN.
Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh tahapan pembentukan BPD Periode 2027–2035 di wilayah Kecamatan Ngasem berjalan secara transparan, akuntabel, demokratis, serta tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.