Wujudkan Tata Kelola Keuangan Desa yang Transparan, Akuntabel, dan Tertib Administrasi! 📑🏛️

Telah dilaksanakan kegiatan Pembinaan Tata Kelola Keuangan Desa serta Persiapan Perubahan APB Desa (P-APB Desa) Tahun 2026 bertempat di Pendopo Kecamatan Ngasem.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Bapak Agung Juniyanto, S.Sos. beserta Tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta dihadiri langsung oleh:
Ibu Sekcam Ngasem
Kasi PMD Kecamatan Ngasem
Kasi Pemerintahan Kecamatan Ngasem
Staf Kecamatan Ngasem serta jajaran Pemerintah Desa se-Kecamatan Ngasem.

⚖️ Dasar Hukum & Peran Kecamatan:
Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Pasal 10 & 11) dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Camat/Kecamatan memiliki tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk melakukan evaluasi dan pendampingan dalam tata kelola keuangan serta penyusunan Perubahan APB Desa (P-APB Desa).

Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa dapat menyusun P-APB Desa Tahun 2026 secara akuntabel, tepat waktu, dan sesuai dengan skala prioritas pembangunan masyarakat. 💪✨


By Admin
Dibuat tanggal 15-10-2026
0 Dilihat