Pelaksanaan Posyandu SPM Bidang Sosial di Kecamatan Ngasem
Tim Pembina Posyandu Kecamatan Ngasem melaksanakan kegiatan Posyandu Bidang Sosial sebagai wujud implementasi transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu
Posyandu Bidang Sosial difokuskan pada pelayanan sosial dasar kepada kelompok sasaran, meliputi pendataan dan pendampingan lansia, penyandang disabilitas, serta keluarga yang memerlukan perhatian dan dukungan sosial
Kegiatan juga mencakup edukasi sosial kepada masyarakat serta fasilitasi konsultasi terkait layanan dan program kesejahteraan sosial
Pelaksanaan kegiatan melibatkan kader Posyandu, perangkat desa, serta unsur pendukung lainnya yang secara aktif memberikan pelayanan dan melakukan pemutakhiran data sosial masyarakat
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan sosial yang diberikan tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat di tingkat desa
Melalui pelaksanaan Posyandu Bidang Sosial ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan sosial, memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan, serta mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan