Giat Penertiban Banner Melanggar Perda di Jalan Raya PU Ngasem-Dukohkidul

Pada Selasa, 8 September 2026, mulai pukul 08.30 WIB s.d. selesai, Anggota Satpol PP Kecamatan Ngasem telah melaksanakan giat penertiban banner dan spanduk di sepanjang Jalan Raya PU Ngasem-Dukohkidul.

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Berdasarkan Perda tersebut, penindakan dilakukan terhadap banner atau reklame yang tidak berizin, telah melampaui batas izin, serta yang dipasang sembarangan di fasilitas umum seperti dipaku di pohon, diikat di tiang listrik, atau menutupi pandangan pengedara karena dapat mengganggu estetika dan keselamatan lalu lintas.

Seluruh banner tak berizin dan melanggar aturan yang ditemukan di sepanjang rute tersebut berhasil dilepas dan diamankan oleh petugas.

Mari bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban wilayah kita dengan selalu mematuhi peraturan pemasangan media informasi yang berlaku.


By Admin
Dibuat tanggal 09-09-2026
0 Dilihat