MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MEDIYUNAN SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2026
Ngasem – Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kecamatan Ngasem melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Keuangan/APB Desa Tahun Anggaran 2026 di Balai Desa Mediyunan, Kecamatan Ngasem, pada Senin, 27 Juli 2026.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa agar seluruh tahapan pelaksanaan APB Desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dasar pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro, khususnya Pasal 88 yang mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran. Selain itu, Pasal 100 mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten bersama Camat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan serta pelaporan keuangan desa secara berkala agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama pelaksanaan kegiatan, tim monitoring dan evaluasi melakukan pencermatan terhadap administrasi pengelolaan keuangan desa, meliputi dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban APB Desa. Berbagai masukan dan rekomendasi juga disampaikan sebagai bahan evaluasi untuk mendukung penyempurnaan tata kelola keuangan desa.
Melalui kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa Mediyunan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan APB Desa secara profesional, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Hasil monitoring dan evaluasi diharapkan menjadi bahan perbaikan yang konstruktif guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang semakin efektif serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.