MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SAMBONG TAHUN ANGGARAN 2026

Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa, pada Jum'at, 24 Juli 2026, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa/APB Desa di Balai Desa Sambong, Kecamatan Ngasem. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan APB Desa dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan tertib administrasi.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro, khususnya:

📍 Pasal 88, yang mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran. Ketentuan ini menjadi dasar dalam mewujudkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

📍 Pasal 100, yang mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten dan Camat melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap pengelolaan dan pelaporan keuangan desa secara berkelanjutan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan Pemerintah Desa Sambong dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan APB Desa secara profesional dan berkelanjutan. Hasil evaluasi, masukan, serta rekomendasi yang diperoleh menjadi bahan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan desa sehingga mampu mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.


By Admin
Dibuat tanggal 24-07-2026
0 Dilihat