MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KOLONG SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2026
Dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel, pada Jum'at, 24 Juli 2026, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa/APB Desa di Balai Desa Kolong, Kecamatan Ngasem. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan dan pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan APB Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro, antara lain:
📍 Pasal 88, yang mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran. Laporan tersebut menjadi bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan APB Desa sekaligus bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
📍 Pasal 100, yang mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten bersama Camat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan serta pelaporan keuangan desa secara berkesinambungan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan Pemerintah Desa Kolong semakin mampu mewujudkan pengelolaan APB Desa yang profesional, efektif, dan bertanggung jawab. Berbagai catatan hasil evaluasi, saran, serta rekomendasi yang diberikan diharapkan menjadi bahan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.