MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TENGGER SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2026

Ngasem – Pemerintah Kecamatan Ngasem melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan APB Desa Tahun Anggaran 2026 di Balai Desa Tengger, Kecamatan Ngasem, pada Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi didasarkan pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro. 
Pasal 88 mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.

Pasal 100 mengatur pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten bersama Camat terhadap tata kelola serta pelaporan keuangan desa secara berkala agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penelaahan terhadap administrasi pengelolaan keuangan desa, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban APB Desa. Tim monitoring dan evaluasi juga memberikan masukan serta rekomendasi untuk menyempurnakan administrasi dan tata kelola keuangan desa.

Melalui kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa Tengger dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan APB Desa secara tertib, transparan, dan akuntabel. Hasil monitoring dan evaluasi beserta rekomendasi yang diberikan diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik serta mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.


By Admin
Dibuat tanggal 27-07-2026
0 Dilihat