MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2026 DI DESA JAMPET

Ngasem – Pemerintah Kecamatan Ngasem kembali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan APB Desa Tahun Anggaran 2026 yang kali ini bertempat di Balai Desa Jampet, Kecamatan Ngasem, pada Selasa, 28 Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi berpedoman pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro. Dalam Pasal 88 diatur bahwa Kepala Desa berkewajiban menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APB Desa. Sementara itu, Pasal 100 mengamanatkan Pemerintah Kabupaten bersama Camat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pengelolaan maupun pelaporan keuangan desa agar senantiasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, tim monitoring dan evaluasi melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi pengelolaan keuangan desa, mulai dari dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban APB Desa. Selain itu, berbagai masukan dan rekomendasi turut disampaikan sebagai langkah perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan desa.

Melalui kegiatan ini diharapkan Pemerintah Desa Jampet dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan APB Desa secara profesional dan bertanggung jawab. Hasil monitoring dan evaluasi diharapkan menjadi bahan evaluasi yang konstruktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin efektif, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


By Admin
Dibuat tanggal 29-07-2026
0 Dilihat