Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 & DU-RKP Desa Tahun 2028 Desa Setren
📍 Tempat: Balai Desa Setren
📅 Hari, Tanggal: Kamis, 10 September 2026
Pemerintah Desa Setren bersama BPD, tokoh masyarakat, serta pendamping desa menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka menyerap aspirasi dan menentukan arah pembangunan desa. Agenda utama pertemuan kali ini difokuskan pada:
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027
Penyusunan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) Tahun 2028
Dalam proses perencanaan ini, keterlibatan dan pendampingan dari pihak Kecamatan menjadi aspek krusial sesuai dengan regulasi yang berlaku:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 112 ayat 1 & 2): Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Desa, di mana pelaksanaannya dilimpahkan atau dikoordinasikan oleh Camat di wilayah kecamatan setempat.
- Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Pasal 39): Camat melakukan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa serta memberikan pembinaan, verifikasi, dan pendampingan teknis dalam tahapan perencanaan pembangunan desa.
- Perbup Bojonegoro No. 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKP Desa (Pasal 18 & 25): Camat membentuk Tim Verifikasi Kecamatan untuk mengawal, memverifikasi kesesuaian dokumen RKP Desa dan DU-RKP Desa dengan prioritas kabupaten, serta memfasilitasi jalannya Musrenbangdes/Musdes.
Terima kasih atas partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat Desa Setren demi terwujudnya pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.