Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyusunan RKP Desa TA 2027 Desa Jelu
📍 Tempat: Balai Desa Jelu
📅 Hari, Tanggal: Jum’at, 11 September 2026
Pemerintah Desa Jelu menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) sebagai sarana penyerapan aspirasi dan penyelarasan program prioritas. Agenda utama pertemuan ini berfokus pada Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027.
Dalam proses penyusunan perencanaan ini, pendampingan serta pembinaan dari pihak Kecamatan berperan penting sebagaimana diatur dalam regulasi perundang-undangan:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 112 ayat 1 & 2): Pemerintah Daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Desa, di mana pelaksanaan tugas pembinaan tersebut dikoordinasikan atau dilimpahkan kepada Camat di wilayah kecamatan setempat.
- Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Pasal 31 & 39): Camat melakukan pendampingan teknis, memfasilitasi pelaksanaan Musrenbangdes RKP Desa, serta memverifikasi dan mengevaluasi kesesuaian dokumen perencanaan desa sebelum ditetapkan.
- Perbup Bojonegoro No. 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Desa (Pasal 8 & 11): Camat berperan memverifikasi proposal/usulan kegiatan desa serta memastikan bahwa usulan dalam RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) selaras dengan petunjuk teknis serta arah kebijakan pembangunan Kabupaten Bojonegoro.
Mari bersama-sama mengawal jalannya pembangunan Desa Jelu agar terealisasi secara inklusif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh warga!