Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyusunan RKP Desa TA 2027 Desa Mediyunan
📍 Tempat: Balai Desa Mediyunan
📅 Hari, Tanggal: Kamis, 10 September 2026
Pemerintah Desa Mediyunan menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan program prioritas pembangunan. Agenda utama musyawarah ini berfokus pada Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027.
Dalam forum Musrenbangdes ini, pendampingan serta pembinaan dari pihak Kecamatan memegang peranan penting sebagaimana diatur dalam regulasi perundang-undangan:
* UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 112 ayat 1 & 2): Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan perencanaan pembangunan desa, di mana pelaksanaan tugas pembinaan tersebut dikoordinasikan atau dilimpahkan kepada Camat selaku pelaksana wilayah kecamatan.
* Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Pasal 31 & 39): Camat melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKP Desa, serta melakukan pembinaan teknis agar perencanaan desa berjalan selaras dengan program pembangunan daerah.
* Perbup Bojonegoro No. 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Desa (sebagaimana diubah dengan Perbup No. 45 Tahun 2021, Pasal 14 & 15): Camat berperan memverifikasi, mengawasi, serta mengetahui usulan kegiatan prioritas desa yang bersumber dari bantuan keuangan daerah agar relevan dengan prioritas Pembangunan Kabupaten Bojonegoro.
Melalui Musrenbangdes ini, diharapkan seluruh program perencanaan Desa Mediyunan untuk Tahun Anggaran 2027 dapat terealisasi secara inklusif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.