Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Penyusunan RKP Desa TA 2027 Desa Ngasem

📍 Tempat: Balai Desa Ngasem
📅 Hari, Tanggal: Jumat, 11 September 2026

Pemerintah Desa Ngasem menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) bersama warga dan unsur masyarakat untuk merumuskan arah pembangunan ke depan. Agenda utama pertemuan ini berfokus pada Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027.
Dalam proses penyusunan perencanaan ini, peranan dan pendampingan dari pihak Kecamatan berlandaskan pada regulasi nasional berikut:
 * UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 112 ayat 1 & 2): Pemerintah Daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Desa, di mana pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan tersebut dikoordinasikan atau dilimpahkan kepada Camat.
 * PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 154): Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa, termasuk memfasilitasi administrasi serta tata kelola perencanaan agar berjalan efisien.
 * Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Pasal 31 & 39): Camat berperan melakukan pendampingan teknis, memfasilitasi jalannya Musrenbangdes, serta melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap rancangan RKP Desa sebelum ditetapkan.
Mari bersama-sama mengawal jalannya pembangunan Desa Ngasem agar terealisasi secara inklusif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh warga!


By Admin
Dibuat tanggal 11-09-2026
0 Dilihat