MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA JELU SEMESTER 1 TAHUN ANGGARAN 2026

Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa, pada Rabu, 22 Juli 2026 telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa/APB Desa di Balai Desa Jelu, Kecamatan Ngasem. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan guna memastikan setiap tahapan pengelolaan APB Desa dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro, yaitu:

📍 Pasal 88, yang mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan APB Desa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan menjadi dasar evaluasi.

📍 Pasal 100, yang mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten dan Camat berkewajiban melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap pengelolaan dan pelaporan keuangan desa secara berkelanjutan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui monitoring dan evaluasi ini diharapkan Pemerintah Desa Jelu dapat terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan desa. Setiap hasil evaluasi, saran, dan rekomendasi yang disampaikan menjadi bahan masukan yang berharga dalam penyempurnaan tata kelola APB Desa, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa semakin efektif, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.


By Admin
Dibuat tanggal 23-07-2026
0 Dilihat