MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA WADANG TAHUN ANGGARAN 2026
Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan tertib administrasi pengelolaan keuangan desa, pada Kamis, 23 Juli 2026, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa/APB Desa yang bertempat di Balai Desa Wadang, Kecamatan Ngasem.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro, antara lain:
📍 Pasal 88, yang mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam mewujudkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa yang tertib dan dapat dievaluasi.
📍 Pasal 100, yang mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten bersama Camat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola serta pelaporan keuangan desa secara berkala agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini dilakukan peninjauan terhadap pelaksanaan pengelolaan APB Desa sekaligus pemberian masukan sebagai langkah penyempurnaan tata kelola keuangan desa. Diharapkan hasil monitoring dan evaluasi beserta berbagai rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Desa Wadang dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APB Desa, sehingga tercipta pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.