MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2026

Kamis, 23 Juli 2026, bertempat di Balai Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa/APB Desa sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Bojonegoro, di antaranya:

📍 Pasal 88, yang mengatur kewajiban Kepala Desa untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati melalui Camat pada setiap akhir tahun anggaran. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APB Desa sekaligus bahan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa.

📍 Pasal 100, yang mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten dan Camat melaksanakan pembinaan serta pengawasan terhadap pengelolaan dan pelaporan keuangan desa secara berkelanjutan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan Pemerintah Desa Ngasem semakin optimal dalam mengelola keuangan desa sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Berbagai hasil evaluasi, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APB Desa, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.


By Admin
Dibuat tanggal 23-07-2026
0 Dilihat